Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan masa tunggu pengajuan klaim asuaransi telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025. OJK menetapkan masa tunggu maksimal 30 hari untuk manfaat umum sejak polis aktif (kecuali kecelakaan). Artinya, klaim manfaat umum belum dapat diajukan dalam 30 hari pertama.
Selain itu, masa tunggu untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dipersingkat dari 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan (kecuali asuransi tambahan kesehatan PAYDI). Dengan aturan ini, klaim untuk penyakit tersebut baru dapat diajukan setelah melewati masa tunggu hingga 6 bulan.
Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menyambut positif kebijakan ini. Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menilai aturan tersebut memastikan keseimbangan manfaat bagi peserta serta memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, sekaligus memberi kepastian bagi industri dalam merancang produk yang lebih relevan dan berorientasi pada kebutuhan nasabah.
“Adanya kejelasan dan standardisasi Masa Tunggu memberikan landasan yang lebih kuat bagi industri untuk merancang produk yang semakin relevan dan berpusat pada kebutuhan masyarakat,” kata Yosie dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026)
Baca Juga: Ini Strategi Prudential untuk Menggenjot Hasil Investasi pada 2026
Masa tunggu atau waiting period merupakan periode sejak polis aktif ketika klaim tertentu belum dapat diajukan. Selama masa ini, perlindungan tetap berlaku, namun dengan batasan jenis klaim.
Masa tunggu berfungsi sebagai pengelolaan risiko bagi perusahaan asuransi, memastikan proses seleksi risiko berjalan optimal, menjaga premi tetap wajar, serta mencegah penyalahgunaan dan menjaga keadilan bagi seluruh nasabah.
Yosie menyebut, nasabah perlu memahami masa tunggu sejak awal dengan membaca ketentuan polis secara menyeluruh, termasuk manfaat, jenis layanan yang terkena masa tunggu, durasi, serta tanggal efektif perlindungan.
Baca Juga: Prudential Sebut Unitlink Ini Bisa Jadi Pilihan di Tengah Volatilitas Pasar Modal
Selama periode ini, lanjutnya, pembayaran premi harus dilakukan tepat waktu agar polis tetap aktif dan tidak lapsed. Di saat yang sama, dokumen medis dan data pribadi perlu dikelola dengan baik untuk memudahkan proses klaim, disertai pemantauan rutin terhadap status polis.
Nasabah juga disarankan mengevaluasi kebutuhan perlindungan secara berkala dan mempertimbangkan opsi tambahan sesuai kondisi kesehatan dan rencana keuangan. Dengan pemahaman dan perencanaan yang tepat, masa tunggu dapat dipandang sebagai bagian dari proses membangun perlindungan jangka panjang dan kesiapan finansial yang lebih baik.
“Prudential Indonesia dan Prudential Syariah akan senantiasa memenuhi kewajiban untuk membayar klaim dan manfaat yang tentunya sesuai ketentuan polis yang dimiliki nasabah,” pungkas Yosie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













