Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga bulan November mencatatkan setidaknya ada 48 perusahaan asuransi yang belum melakukan spin-off untuk Unit Usaha Syariah (UUS).
Sedangkan tenggat pemisahan atau spin off unit UUS (Unit Usaha Syariah) perusahaan asuransi telah ditetapkan hingga Oktober 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016.
OJK juga menetapkan batas perusahaan asuransi menyerahkan roadmap spin off paling lambat akhir tahun 2020.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan hingga saat ini masih ada 48 perusahaan asuransi yang belum melakukan spin-off.
“Dari 48 perusahaan asuransi yang belum melakukan spin-off tersebut terdiri dari 22 Unit Syariah Asuransi Jiwa, 24 Unit Syariah Asuransi Umum, dan 2 Unit Syariah Reasuransi,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (20/11).
Sekar juga memperingatkan, jika perusahaan asuransi tidak melakukan spin-off sampai dengan batas waktu yang ditentukan, OJK dapat mengambil tindakan pencabutan izin unit syariah perusahaan.
“Konsekuensi bagi perusahaan asuransi yang tidak melakukan spin-off sampai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan adalah pencabutan izin untuk unit usaha syariah perusahaan. Selanjutnya perusahaan wajib menyelesaikan pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain yang telah ada,” terangnya.
Menurutnya, proses yang dijalani perusahaan dalam melakukan spin-off memiliki kendala yang berbeda-beda. Oleh karenanya, perusahaan dianggap perlu melakukan beberapa tahapan persiapan spin off, antara lain mulai dari aspek sumber daya manusia hingga infrastruktur pendukung bisnis syariah.
“Biaya operasional satu perusahaan setelah spin off tentu akan lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan selama ini untuk kegiatan unit syariah. Sehingga perusahaan perlu melakukan persiapan seperti masalah SDM, infrastruktur, analisis biaya, manfaat atas keputusan yang akan diambil apakah harus mendirikan perusahaan asuransi syariah baru atau hanya mengalihkan kepada perusahaan asuransi syariah lain yang telah ada,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News