kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.344   -87,00   -0,53%
  • IDX 7.174   31,13   0,44%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 816   3,34   0,41%
  • ISSI 225   1,43   0,64%
  • IDX30 426   2,51   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,94   0,58%
  • IDX80 118   0,54   0,46%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Sampai Terjerat


Kamis, 17 November 2022 / 04:20 WIB
9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Sampai Terjerat


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Melansir indonesiabaik.id, dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. 

Ada tiga cara mengecek pinjol legal, yakni:

1. Lewat website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
 
2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
 
3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×