kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.847   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.129   -43,15   -0,70%
  • KOMPAS100 808   -10,46   -1,28%
  • LQ45 610   -7,19   -1,17%
  • ISSI 211   -0,68   -0,32%
  • IDX30 346   -3,41   -0,98%
  • IDXHIDIV20 422   -4,39   -1,03%
  • IDX80 92   -1,21   -1,30%
  • IDXV30 114   -0,77   -0,67%
  • IDXQ30 110   -1,53   -1,37%

9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Sampai Terjerat


Kamis, 17 November 2022 / 04:20 WIB
9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Sampai Terjerat


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Melansir indonesiabaik.id, dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. 

Ada tiga cara mengecek pinjol legal, yakni:

1. Lewat website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
 
2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
 
3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×