Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ini adalah bom waktu untuk perbankan Indonesia. Menurut perhitungan Bank Indonesia (BI), eksposur dana nasabah dalam produk terstruktur perbankan mencapai US$ 3 miliar. Dana itu masuk ke belasan bank yang menjadi agen.
BI sudah menerima laporan dari bank yang menjual produk itu. "Lebih dari 10 bank yang sudah melapor," kata Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah, kemarin (22/12).
Dana nasabah tersebut kondisinya bermacam-macam. Ada yang belum jatuh tempo, ada pula yang macet dan sedang direstrukturisasi. "Tapi, saya belum tahun kondisi terakhirnya," tuturnya.
Produk terstruktur merupakan kombinasi berbagai instrumen derivatif valas untuk tujuan mendapatkan tambahan laba. BI menilai produk ini bisa mendorong transaksi valas untuk tujuan spekulatif.
Tapi, kata Siti, BI tak melarang semua produk terstruktur. Ada produk terstruktur yang memang bertujuan untuk lindung nilai atau hedging nilai kurs bagi para eksportir dan importir. BI hanya melarang produk derivatif valas yang tidak memiliki underlying transaction dan bersifat spekulatif.
Untuk mencegah persoalan ini di masa depan, Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad menambahi, BI akan segera mengeluarkan acuan tentang fungsi keagenan perbankan. Terutama dalam menjual produk-produk derivatif dan produk offshore. "Tak sembarang bank bisa mengageni produk yang tidak jelas," katanya.
Tapi, ibaratnya nasi sudah menjadi bubur. Banyak dana nasabah yang amblas di produk ini karena gejolak pasar keuangan global belakangan ini. Masalahnya, mampukah para nasabah membayar kewajibannya? Sebab rata-rata transaksi ini memakai fasilitas margin atau ada utang dari bank.
Jika nasabah tak mampu membayar, maka perbankan Indonesia bisa terekspos pada kerugian hingga US$ 3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News