kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

AAJI: Ada 10 Perusahaan Asuransi yang Ekuitasnya di Bawah Rp 250 Miliar


Rabu, 28 Agustus 2024 / 20:13 WIB
AAJI: Ada 10 Perusahaan Asuransi yang Ekuitasnya di Bawah Rp 250 Miliar
ILUSTRASI. Setidaknya terdapat 10 perusahaan asuransi yang masih memiliki ekuitas Pho. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/03/2022.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan bahwa pemenuhan ekuitas modal minimum perusahaan asuransi saat ini masih sulit karena terhalang oleh terbatasnya sumber permodalan perusahaan asuransi. Ditambah lagi, hingga kini kondisi ekonomi masih tertekan.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyebutkan, industri perasuransian diwajibkan untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar hingga akhir tahun 2026. 

Dia mengatakan, setidaknya terdapat 10 perusahaan yang masih memiliki ekuitas di bawah ketentuan tersebut per Juli 2024.

"Kalau tidak salah, per Juli 2024, terdapat 10 perusahaan yang masih memiliki ekuitas di bawah ketentuan Rp 250 miliar, namun sebagian besarnya sudah memenuhi," kata Budi kepada Kontan.co.id, di Kantor Pusat AAJI, Jakarta, Rabu (28/8).

Baca Juga: Investasi Industri Asuransi Jiwa Mencapai Rp 538,80 Triliun pada Semester I-2024

Dia berharap, semua perusahaan asuransi bisa memenuhi ekuitas minimun Rp 250 miliar, mengingat masih ada waktu hingga akhir 2026.

Budi mengatakan AAJI senantiasa akan terus mendorong perusahaan asuransi untuk menguatkan struktur permodalannya, baik secara organik (meningkatkan penjualan) maupun non-organik (akuisisi ataupun merger).

Selain itu, AAJI juga akan mendukung pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Dengan pengelompokan ini, diharapkan perusahaan asuransi dapat menghindari praktik bisnis yang risikonya melebihi kemampuan perusahaan untuk memitigasinya.

"Apalagi mengingat target pemodalan asuransi hingga tahun ini bisa mencapai Rp 100 miliar,  sementara tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi semakin besar," imbuhnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Beleid tersebut mengatur tentang ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi yang bakal naik secara bertahap. Peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap.

Baca Juga: AAJI: Klaim Asuransi Kesehatan Perorangan Capai Rp 7,62 Triliun di Semester I-2024

Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.

Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028.

Budi menilai, peningkatan modal minimum ini mampu meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang polis, sehingga pemegang polis dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menempatkan dana masa depannya di industri asuransi jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×