kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

AAJI Dukung Asuransi Jiwa Penuhi Aturan Modal Minimum Lewat Merger dan Akuisisi


Minggu, 01 Desember 2024 / 08:00 WIB
AAJI Dukung Asuransi Jiwa Penuhi Aturan Modal Minimum Lewat Merger dan Akuisisi
ILUSTRASI. AAJI mendukung perusahaan asuransi jiwa memperkuat struktur permodalan melalui langkah akuisisi dan merger untuk memenuhi aturan modal minimum. KONTAN/BAihaki/1/9/2014


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung perusahaan asuransi jiwa memperkuat struktur permodalan melalui langkah akuisisi dan merger untuk memenuhi aturan modal minimum. 

"AAJI mendukung langkah merger dan akuisisi, terutama bagi perusahaan kecil guna memenuhi aturan modal minimum. Konsolidasi itu diproyeksikan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan industri asuransi jiwa dalam jangka panjang," ucap Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kepada Kontan, Kamis (28/11).

Asal tahu saja, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2024 menunjukkan 34 perusahaan asuransi jiwa telah memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar untuk 2026. Adapun sebanyak 15 perusahaan asuransi jiwa belum memenuhi aturan tersebut.

Baca Juga: OJK Finalisasi SEOJK Produk Asuransi Kesehatan, Ini Respons AAJI

Togar mengatakan, melalui konsolidasi, perusahaan kecil dapat tumbuh dan memperkuat kapasitas mereka dalam menghadapi risiko keuangan. 

Selain itu, adopsi standar operasional yang lebih baik dan pemanfaatan teknologi canggih akan makin mendorong peningkatan kualitas layanan di sektor asuransi.

Selain merger dan akuisisi, dia menyebut perusahaan asuransi juga bisa memenuhi aturan modal minimum lewat strategi organik, seperti peningkatan penjualan.

Baca Juga: Klaim Asuransi Kesehatan Naik 37,2% per September 2024, AAJI Beberkan Penyebabnya

Sebagai informasi, aturan ekuitas minimum tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Modal minimum itu harus dipenuhi setiap perusahaan paling lambat 31 Desember 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×