Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat nilai klaim surrender di industri asuransi jiwa mengalami penurunan drastis. Adapun klaim surrender merupakan permintaan dari pemegang polis untuk mengakhiri polis asuransi jiwa sebelum masa perlindungan berakhir.
Pemegang polis akan menerima sejumlah uang tunai yang merupakan sebagian dari pembayaran total premi dan biasanya khusus untuk polis yang memiliki fitur nilai tunai, seperti unitlink atau whole life.
Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI Albertus Wiroyo menerangkan nilai klaim surrender asuransi jiwa per kuartal III-2025 mencapai Rp 47,26 triliun.
"Klaim surrender turun lumayan signifikan sebesar 18,7%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu," ungkapnya saat ditemui usai acara AAJI di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: APPI: Praktik Jual-beli Kendaraan Hanya dengan STNK Merugikan Multifinance
Artinya, Albertus menyebut bahwa nasabah yang tiba-tiba di tengah jalan membatalkan polisnya turun signifikan. Dengan demikian, hal itu menjadi kabar baik bagi industri asuransi jiwa.
"Jadi, penurunan pada klaim surrender merupakan pencapaian yang sangat baik bagi industri sebagai indikator masyarakat makin sadar bahwa asuransi jiwa merupakan pelindungan jangka panjang, yang mana manfaatnya akan lebih maksimal jika dipertahankan hingga akhir masa kontrak," tuturnya.
Berbeda kondisi dengan klaim surrender, AAJI mencatat klaim partial withdrawal di industri mengalami kenaikan. Albertus bilang nilai klaim partial withdrawal mencapai Rp 16,34 triliun per kuartal III-2025. Nilainya meningkat 8,6%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.
Dia menjelaskan klaim partial withdrawal membuat nasabah bisa mengambil sebagian dari nilai polisnya, tetapi polisnya tetap berjalan atau berlaku. Adapun klaim partial withdrawal bisa dimanfaatkan nasabah sebagai tabungan.
Baca Juga: Aset Bank Aladin Syariah Tembus Rp 14,2 Triliun
"Dengan demikian, kalau ada keperluan, bisa dimanfaatkan nilai tunainya," katanya.
Senada dengan klaim partial withdrawal, Albertus mengatakan klaim akhir kontrak juga mengalami peningkatan. Dia bilang nilai klaim akhir kontrak per kuartal III-2025 mencapai Rp 14,20 triliun. Nilainya meningkat 9,8%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Melihat peningkatan klaim akhir kontrak itu, Albertus menjelaskan kondisi tersebut menjadi kabar gembira bagi asuransi jiwa. Sebab, hal itu menjadi bukti bahwa nasabah memang loyal dan memang nasabah memegang produk asuransi sampai akhir kontrak.
"Klaim akhir kontrak yang naik berarti nasabah memegang terus polisnya sampai maturity atau sampai selesai," ungkap Albertus.
Sebagai informasi, AAJI mencatat industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp 110,44 triliun per kuartal III-2025. Nilainya mengalami penurunan 7,9%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Pembayaran klaim dan manfaat tersebut diberikan kepada 6,92 juta penerima manfaat.
Selanjutnya: Cek Rekomendasi Saham SSIA, DOOH, BRMS, RAJA, RATU dan BBYB untuk Hari Ini (11/12)
Menarik Dibaca: IHSG Ada Potensi Menguat, Cek Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Kamis (11/12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













