kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAJI mengusulkan penjualan unitlink secara digital jadi permanen


Minggu, 27 September 2020 / 18:34 WIB
AAJI mengusulkan penjualan unitlink secara digital jadi permanen


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Sebagai informasi, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi tersebut pada akhir Mei lalu sebagai upaya menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, pemasaran unitlink bisa menggunakan sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media tersebut. 

"Untuk tanda tangan basah dalam surat pernyataan calon pemegang polis dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE)," ungkap dia dalam keterangan resmi, Mei lalu. 

Kehadiran tanda tangan tersebut untuk menunjukkan bahwa pemegang polis telah mendapatkan penjelasan serta memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan perusahaan asuransi.

Pemasaran unitlink secara digital harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, perusahaan asuransi harus memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi

Baca Juga: Generali maksimalkan penjualan unitlink secara digital

Kedua, memiliki surat pernyataan dari vendor teknologi informasi yang digunakan perusahaan dan direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko dan menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai

Ketiga, harus memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital atau elektronik. Hal ini dibarengi pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis serta dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio.

Penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran unitlink dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik. Penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

“Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah,” ungkap Riswinandi. 

Baca Juga: Sebanyak 110 korporasi setujui restrukturisasi polis Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×