kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAJI mengusulkan penjualan unitlink secara digital jadi permanen


Minggu, 27 September 2020 / 18:34 WIB
AAJI mengusulkan penjualan unitlink secara digital jadi permanen


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengusulkan pemasaran produk asuransi berbalut investasi (paydi) secara digital bisa berlanjut atau permanen pasca-pandemi Covid-19. Hingga saat ini, kebijakan tersebut menjadi bagian relaksasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghadapi pandemi.

"Nanti kami monitor ke anggota AAJI untuk menerapkan relaksasi, jika manfaatnya lebih banyak akan kami coba suarakan ke OJK untuk diundangkan dan didiskusikan kembali. Kalau kami yakin dipermanenkan," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam diskusi secara daring, Jumat (25/9).  

Sejak diberlakukan di masa pandemi, AAJI memperkirakan manajemen risiko ke depan semakin baik. Sebab, pemasaran paydi, seperti unitlink harus menerapkan manajemen risiko yang ketat. 

"Produk asuransi jiwa disetujui oleh OJK dengan beberapa syarat, seperti prinsip kehati-hatian sehingga relaksasi disetujui. Perusahaan yang memanfaatkan celah relaksasi harus memastikan kehati-hatiannya," imbuh Budi. 

Baca Juga: Asuransi jiwa bayar klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 216,02 miliar hingga Juni 2020

Budi mengatakan, usulan itu perlu diloloskan karena pemain asuransi tidak bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir. Dengan begitu, mereka tetap bisa menjual produk asuransi dan masyarakat tetap aman di rumah selama pandemi. 

"PSBB membuka mata kami, tenaga pemasar sulit bertemu untuk buat janji terkait proteksi. Makanya kami melihat masyarakat membutuhkannya, dan mengajukan permohonan ini," kata dia. 

Namun dia belum dapat mengungkapkan, berapa realisasi penjualan produk unitlink industri asuransi jiwa sejak kebijakan relaksasi mulai. Yang jelas, pendapatan premi industri sebesar Rp 90,25 triliun atau turun 2,5% yoy di paruh pertama 2020. 

Dari situ, unitlink berkontribusi 60%-70% atau porsinya masih dominan dari total pendapatan premi industri asuransi jiwa. Kontribusinya yang besar membuat asuransi mendorong usulan pemasaran unitlink secara digital ini bisa segera disahkan.  

Baca Juga: Bisnis unitlink pemain asuransi jiwa mulai membaik

Sebagai informasi, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi tersebut pada akhir Mei lalu sebagai upaya menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, pemasaran unitlink bisa menggunakan sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media tersebut. 

"Untuk tanda tangan basah dalam surat pernyataan calon pemegang polis dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE)," ungkap dia dalam keterangan resmi, Mei lalu. 

Kehadiran tanda tangan tersebut untuk menunjukkan bahwa pemegang polis telah mendapatkan penjelasan serta memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan perusahaan asuransi.

Pemasaran unitlink secara digital harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, perusahaan asuransi harus memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi

Baca Juga: Generali maksimalkan penjualan unitlink secara digital

Kedua, memiliki surat pernyataan dari vendor teknologi informasi yang digunakan perusahaan dan direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko dan menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai

Ketiga, harus memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital atau elektronik. Hal ini dibarengi pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis serta dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio.

Penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran unitlink dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik. Penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

“Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah,” ungkap Riswinandi. 

Baca Juga: Sebanyak 110 korporasi setujui restrukturisasi polis Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×