kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.887.000   7.000   0,24%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

AAJI Minta Perusahaan Asuransi Jiwa Permudah Dokumen Klaim Korban Banjir Sumatra


Senin, 08 Desember 2025 / 17:31 WIB
AAJI Minta Perusahaan Asuransi Jiwa Permudah Dokumen Klaim Korban Banjir Sumatra
ILUSTRASI. Tampilan logo sejumlah perusahaan anggota di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (11/1/2023). AAJI mencatat, jumlah nasabah asuransi jiwa di Indonesia mencapai 80,85 juta jiwa pada kuartal III/2022. Jumlah tersebut naik 28,03% dari periode serupa tahun sebelumnya yang sebanyak 63,15 juta jiwa. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta perusahaan asuransi jiwa memberikan relaksasi dalam pemenuhan dokumen klaim bagi pemegang polis yang terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatra.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon bilang, relaksasi tersebut diperlukan lantaran dokumen pendukung klaim nasabah banyak yang berpotensi rusak atau hilang akibat banjir, sehingga perlu diantisipasi agar proses klaim tidak terhambat.

"Kami mengimbau kepada anggota AAJI untuk dicarikan solusi. Karena diperjanjikan memang supporting dokumennya itu banyak, tapi kalau bencana besar seperti ini harus ada solusi buat pemegang polis kami," kata Budi dalam konferensi pers AAJI, Senin (8/12/2025).

Baca Juga: AAJI Tunjuk Emira E. Oepangat Sebagai Direktur Eksekutif

Budi bilang, AAJI juga telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perusahaan asuransi lebih proaktif membantu nasabah terdampak, termasuk dalam hal fleksibilitas dokumen klaim yang rusak atau hilang akibat bencana.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan berkoordinasi dengan OJK supaya perusahaan asuransi jiwa itu proaktif, mencoba mencari tahu nasabah yang kena dampak musibah banjir," ujarnya.

Selain relaksasi dokumen, AAJI juga meminta perusahaan asuransi jiwa untuk tidak menunggu pengajuan klaim, melainkan aktif menghubungi nasabah terlebih dahulu di wilayah terdampak seperti Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Jangan tunggu klaim datang, tapi kantor pemasaran dan layanan di daerah diminta untuk menghubungi nasabah lebih dulu, menanyakan kondisi mereka,” lanjutnya.

Adapun terkait potensi penurunan premi (premium loss) akibat gangguan pembayaran dari nasabah terdampak, Budi menyebut hal tersebut belum menjadi fokus utama industri saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×