kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAJI minta perusahaan asuransi terapkan kode etik kepada agen pemasar


Rabu, 14 April 2021 / 20:53 WIB
AAJI minta perusahaan asuransi terapkan kode etik kepada agen pemasar


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta perusahaan asuransi menerapkan praktik serta kode etik kepada seluruh tenaga pemasar (agen) untuk menghindari mis-selling atau produk layanan yang tidak sesuai dengan penawaran. 

"Jadi kode etik ini untuk menghindari adanya miss-informasi dan miss-selling kepada nasabah. ," kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, Rau (14/4). 

Apalagi, selama beberapa hari belakangan sejumlah nasabah mengaku dirugikan oleh agen asuransi setelah membeli produk unitlink. Menanggapi masalah itu, Togar mengharap semua orang bersikap bijak karena pengakuan seseorang tidak bisa jadi pegangan begitu saja.

"Jadi kembali kepada (perjanjian) polis, yang seharusnya menjadi acuan di antara para pihak," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia meminta baik calon maupun nasabah tetap memahami hak dan kewajibannya masing-masing sebagai pengguna asuransi. 

Baca Juga: AAJI Bakal Ajukan Uji Materiil Pajak Asuransi Endowment ke MK

Sebisa mungkin, mereka bertanya lebih banyak banyak untuk memahami asuransi karena itu uang masa depan mereka. 

Jika nasabah tidak membaca polis, maka merugikan dirinya sendiri karena kesepakatan polis itu memuat kewajiban dan hak nasabah secara jelas. Dengan demikian, ringkasan informasi dan layanan harus dibaca detil. 

"Polis itu harus dibaca. Kembali saya ingatkan, bahwa polis yang menjadi dasar hubungan antara penanggung dengan tertanggung kalau ada apa - apa harus kembali kepada polis," jelasnya. 

Di sisi lain, baik nasabah maupun agen tidak selalu salah dan kemungkinan bisa saja benar. Maka itu, semua pihak harus melihat persoalan ini secara seimbang dari semua sisi. Namun jika masalah tidak bisa diselesaikan, bisa melalui ranah hukum dan itu semua terbuka lebar. 

Sementara terkait keluhan nasabah atas penurunan investasi, menurut Togar harus dipahami nasabah bahwa investasi itu bersifat jangka panjang. Apabila terjadi  penurunan investasi diminta untuk tidak panik.

"Saham itu sifarnya sangat volatil, namun dalam jangka panjang trennya secara umum akan naik," tutupnya. 

Selanjutnya: AAJI proyeksi hasil investasi asuransi jiwa bakal tumbuh positif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×