kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   -50.000   -1,70%
  • USD/IDR 16.949   -61,00   -0,36%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

OJK Masih Lakukan Evaluasi Terkait Penyesuaian Tarif Premi Kendaraan dan Properti


Sabtu, 21 Maret 2026 / 12:49 WIB
OJK Masih Lakukan Evaluasi Terkait Penyesuaian Tarif Premi Kendaraan dan Properti
ILUSTRASI. Tarif asuransi kendaraan dan properti belum berubah sejak 2017.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan rencana penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti sebagai perubahan atas Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan analisis dan evaluasi mengenai penyempurnaan ketentuan tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda atau properti.

"OJK saat ini masih terus melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan risiko terkait harta benda dan kendaraan bermotor," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Selasa (17/3/2026).

Ogi menerangkan penyesuaian tarif tersebut tak langsung diputuskan dari pihak OJK saja. Dia bilang penyesuaian ketentuan tarif tersebut juga akan melibatkan partisipasi dan komunikasi publik secara memadai.

Baca Juga: Margin Perbankan Membaik di Awal Tahun

Jika penyesuaian tarif direalisasikan, artinya akan jadi penyesuaian tarif premi pertama di lini asuransi tersebut sejak 2017.

Di sisi lain, Ketua Umum AAUI Budi Herawan membenarkan bahwa sejak keluarnya ketentuan Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/SEOJK.05/2017 pada 2017, belum ada sama sekali perubahan tarif asuransi properti. Budi menambahkan sebenarnya kajian penyesuaian tarif premi untuk asuransi properti sudah hampir berlangsung sejak dua tahun yang lalu, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian dari OJK terkait waktu penerbitan revisi ketentuan SEOJK 6/SEOJK.05/2017. 

"Saat ini, OJK tengah melakukan kajian dan penyusunan penyesuaian terhadap tarif premi asuransi properti dan industri berharap revisi tersebut dapat segera diterbitkan," ungkap Budi kepada Kontan.

Budi mengungkapkan sampai saat ini ketentuan tarif premi asuransi properti masih diatur secara ketat dan sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/SEOJK.05/2017. Dalam regulasi itu, menetapkan batas atas dan batas bawah tarif premi untuk setiap kategori risiko di asuransi properti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×