kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perencana Keuangan: Kasus Jiwasraya bisa jadi momen evaluasi industri dan regulator


Jumat, 12 Oktober 2018 / 18:48 WIB
Perencana Keuangan: Kasus Jiwasraya bisa jadi momen evaluasi industri dan regulator
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah di Kantor Cabang Jiwasraya


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perusahaan asuransi milik pemerintah Jiwasraya dikabarkan sedang menghadapi kesulitan likuiditas. Akibatnya, Asuransi Jiwasraya bakal menunda pembayaran polis asuransi JS Proteksi Plan yang jatuh tempo.

Risza Bambang, Perencana Keuangan dan Konsultan Aktuaria mengatakan model investasi berbalut asuransi seperti ini cenderung berhadapan dengan risiko turunnya bunga investasi jika keadaan ekonomi tidak kondusif.

Alhasil, dapat mengakibatkan perusahaan terancam kesulitan untuk membayar polis jatuh temponya kepada nasabah.

“Sebaiknya ini dijadikan momen introspeksi dan evaluasi bagi industri dan regulator, terutama dalam mengaplikasikan prinsip-prinsip aktuaria,” katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (12/10).

Menurutnya, meskipun perusahaan asuransi telah memiliki Aktuaris, diperlukan evaluasi fungsi mereka sebagai Aktuaris Publik yang bertanggungjawab terhadap masyarakat luas, bukan semata kepada perusahaan asuransi yang membayar gaji dan kompensasinya.

“Para Aktuaris juga harus menyadari bahwa regulator mereka bukan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tapi juga Kementerian Keuangan pada Biro Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) yang memberikan lisensi Aktuaris Publik bagi Aktuaris yang memenuhi syarat,” terangnya.

Selain diperlukan tenaga pemasaran dan manajemen asuransi/bank yang lebih memahami moral hazard secara mendalam, menurutnya peran regulator sebagai pemberi izin produk untuk menganalisa lebih mendalam terkait kesesuaian produk dengan demand yang ada di masyarakat juga perlu diperhatikan.

“Perlu evaluasi bagi perbankan yang menjadi Point of Sales (PoS) dengan mengutilisasi jaringan cabang dan database nasabahnya, apalagi bank dapat komisi atas penjualan ke nasabahnya,” tuturnya.

Risza juga menekankan diperlukan kesadaran dari masyarakat dalam hal berinvestasi secara aman disamping melakukan investasi secara riil, yakni dapat juga melalui institusi keuangan yang menjual produk investasi.

“Yang paling penting adalah masyarakat tidak boleh naif. Jika mau investasi maka carilah produk perbankan, sekuritas, aset management, properti, logam mulia, saham. Jika mencari proteksi maka beli produk asuransi, dengan kata lain kalau ke perusahaan asuransi maka carinya adalah proteksi. Sehingga elemen terpenting atau yang utama dari produk asuransi adalah proteksi, sedangkan investasi hanya jadi bonus saja,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×