kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perencana Keuangan: Kasus Jiwasraya bisa jadi momen evaluasi industri dan regulator


Jumat, 12 Oktober 2018 / 18:48 WIB
Perencana Keuangan: Kasus Jiwasraya bisa jadi momen evaluasi industri dan regulator
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah di Kantor Cabang Jiwasraya


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perusahaan asuransi milik pemerintah Jiwasraya dikabarkan sedang menghadapi kesulitan likuiditas. Akibatnya, Asuransi Jiwasraya bakal menunda pembayaran polis asuransi JS Proteksi Plan yang jatuh tempo.

Risza Bambang, Perencana Keuangan dan Konsultan Aktuaria mengatakan model investasi berbalut asuransi seperti ini cenderung berhadapan dengan risiko turunnya bunga investasi jika keadaan ekonomi tidak kondusif.

Alhasil, dapat mengakibatkan perusahaan terancam kesulitan untuk membayar polis jatuh temponya kepada nasabah.

“Sebaiknya ini dijadikan momen introspeksi dan evaluasi bagi industri dan regulator, terutama dalam mengaplikasikan prinsip-prinsip aktuaria,” katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (12/10).

Menurutnya, meskipun perusahaan asuransi telah memiliki Aktuaris, diperlukan evaluasi fungsi mereka sebagai Aktuaris Publik yang bertanggungjawab terhadap masyarakat luas, bukan semata kepada perusahaan asuransi yang membayar gaji dan kompensasinya.

“Para Aktuaris juga harus menyadari bahwa regulator mereka bukan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tapi juga Kementerian Keuangan pada Biro Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) yang memberikan lisensi Aktuaris Publik bagi Aktuaris yang memenuhi syarat,” terangnya.

Selain diperlukan tenaga pemasaran dan manajemen asuransi/bank yang lebih memahami moral hazard secara mendalam, menurutnya peran regulator sebagai pemberi izin produk untuk menganalisa lebih mendalam terkait kesesuaian produk dengan demand yang ada di masyarakat juga perlu diperhatikan.

“Perlu evaluasi bagi perbankan yang menjadi Point of Sales (PoS) dengan mengutilisasi jaringan cabang dan database nasabahnya, apalagi bank dapat komisi atas penjualan ke nasabahnya,” tuturnya.

Risza juga menekankan diperlukan kesadaran dari masyarakat dalam hal berinvestasi secara aman disamping melakukan investasi secara riil, yakni dapat juga melalui institusi keuangan yang menjual produk investasi.

“Yang paling penting adalah masyarakat tidak boleh naif. Jika mau investasi maka carilah produk perbankan, sekuritas, aset management, properti, logam mulia, saham. Jika mencari proteksi maka beli produk asuransi, dengan kata lain kalau ke perusahaan asuransi maka carinya adalah proteksi. Sehingga elemen terpenting atau yang utama dari produk asuransi adalah proteksi, sedangkan investasi hanya jadi bonus saja,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×