kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAJI Prediksi Klaim Kesehatan Asuransi Jiwa Capai Rp 20 Triliun pada 2023


Jumat, 26 Januari 2024 / 14:20 WIB
AAJI Prediksi Klaim Kesehatan Asuransi Jiwa Capai Rp 20 Triliun pada 2023
ILUSTRASI. Petugas kebersihan membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di kantor pusat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI Jakarta, Rabu (11/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2023.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memprediksi klaim kesehatan asuransi jiwa akan tembus hingga Rp 20 triliun sepanjang 2023. 

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan, hingga periode sembilan bulan pertama 2023 realisasi klaim kesehatan asuransi jiwa mencapai Rp 15,2 triliun. Sementara pada kuartal akhir 2023, klaim tersebut diprediksi bakal mencapai Rp 5 triliun.

"Kalau kita coba estimasi, satu tahun penuh 2023 ada tambahan Rp 5 triliun. Jadi mungkin akan ada di sekitar Rp 20 triliun," ujarnya dalam Outlook Industri Asuransi Jiwa dan Ekonomi Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (25/1).

Budi menuturkan, realisasi klaim kesehatan asuransi jiwa tersebut meningkat secara signifikan. Penyebabnya, yakni adanya inflasi medis di sejumlah negara.

Baca Juga: AAJI Beberkan Perusahaan Asuransi dengan Modal di Bawah Rp 250 Miliar

Seiring dengan hal itu, Budi menyebut bahwa ke depan pihaknya bakal lebih cermat dalam mencermati tren kenaikan klaim kesehatan guna terus menjaga kinerja keuangan industri.

"Satu sisi kami senang karena kesadaran masyarakat untuk memiliki proteksi kesehatan meningkat. Tetapi, di satu sisi kami juga harus mencermati klaim kesehatan yang meningkat," tambah Budi.

Di samping itu, mencermati pola yang ada, AAJI memprediksi bahwa dalam jangka waktu panjang biaya kesehatan akan cenderung terus mengalami peningkatan.

Dengan demikian, dia berharap kerja sama yang dibangun antara regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Kesehatan dapat berdampak positif.

Sebagai informasi, sebelumnya OJK memang telah mencanangkan langkah strategis untuk menekan rasio klaim pada asuransi kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan langkah yang akan diambil pihaknya dalam menekan klaim asuransi kesehatan antara lain:

Pertama, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kemenkes untuk mendorong efisiensi di sektor kesehatan.

Baca Juga: Jasindo Cover 300.000 Hektare Lahan Pertanian Di Seluruh Indonesia

Kedua, OJK mendorong proses underwriting perusahaan asuransi agar menjalankan prinsip kehati-hatian dan mendorong aktuaris Perusahaan menerapkan perhitungan kecukupan premi yang lebih memadai dengan mengacu kepada asumsi-asumsi yang realistis serta menerapkan actuarial control cycle.

Ketiga, OJK mendorong AAJI dan AAUI untuk membentuk database sebagai referensi dan pertukaran informasi antar anggotanya untuk mewujudkan proses underwriting dan klaim yang lebih transparan, akuntabel dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×