CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

AAJI Beberkan Perusahaan Asuransi dengan Modal di Bawah Rp 250 Miliar


Jumat, 26 Januari 2024 / 13:42 WIB
AAJI Beberkan Perusahaan Asuransi dengan Modal di Bawah Rp 250 Miliar
ILUSTRASI. Setidaknya ada kurang dari 10 perusahaan asuransi yang memiliki modal di bawah Rp 250 miliar


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut terdapat beberapa perusahaan yang memiliki ekuitas atau permodalan di bawah Rp 250 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan naiknya modal minimum ini secara objektif baik untuk pelaku industri asuransi jiwa. Menurutnya, hadirnya POJK 23/2023 ini bukan suatu yang mengejutkan sebab pihaknya juga turut memberi masukan.

“Asosiasi diberikan kesempatan untuk memberi masukan, sejujurnya ketika kita melihat POJK yang baru keluar ini sebagian masukan asosiasi rasanya terakomodir,” ujarnya dalam Outlook Industri Asuransi Jiwa dan Ekonomi Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (25/1).

Budi menyebutkan, anggota AAJI hampir mencapai 60 perusahaan, dari total tersebut yang masih memiliki ekuitas di bawah Rp 250 miliar yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026 tidak sampai 10 perusahaan.

“Sedikit lah yang (punya ekuitas) Rp 100 miliar-Rp 200an miliar, pintu awal kan Rp 250 miliar dan dikasih waktu 2 tahun,” sebutnya.

Baca Juga: AAJI Ungkap Tantangan Industri Asuransi Jiwa di Tahun 2024

Memang, lanjut Budi, sebelum aturan ini keluar beberapa yang menjadi perhatian pihaknya antara lain bila terjadi kenaikan tidak terlalu banyak dan jangka waktu yang diberikan untuk pemenuhan lebih panjang.

“Sekarang lihat hasilnya okelah cukup reasonable. Terakhir waktu itu yang kami perjuangkan kalaupun belum memenuhi boleh dong lanjut beroperasi tapi tidak seluas dengan perusahaan yang sudah memenuhi Rp 1 triliun,” katanya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, bagi perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar di 2026 harus memikirkan solusi penambahan modal. Namun, kata dia, penambahan modal bukan pilihan yang populer bagi investor atau pemilik perusahaan karena bisnisnya tengah menghadapi tantangan.

“Kalau kita lihat pendapatan premi tahun 2023 kan susut yang esensinya datang dari unitlink, sementara kalau bisnis lagi susut kemudian perusahaan minta tambah modal kepada pemegang saham, tentu pemegang saham akan berfikir dua atau tiga kali. Ini yang mungkin dalam waktu ke depan kita akan coba bicara dengan regulator,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×