Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Industri asuransi syariah antusias menyambut rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan relaksasi agensi di bisnis syariah. Perihal agensi ini memang diakui cukup menyulitkan unit usaha syariah alias UUS untuk memisahkan diri dari induk konvensionalnya.
Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman bilang saat entitas perusahaan terbelah setelah melakukan spin off, ada kekhawatiran agen memilih ikut ke bisnis konvensional karena pasarnya sudah lebih matang. "Kalau tidak dicari solusi UUS jadi tidak terdorong untuk melakukan spin off," kata Erwin, Selasa (22/9).
Memang saat ini seorang agen bisa memasarkan produk konvensional maupun syariah dari UUS perusahaan asuransi yang bersangkutan. Asal sang agen mengantongi sertifikasi asuransi syariah.
Saat ini, asuransi jiwa syariah menjadi segmen yang paling banyak mengandalkan kanal agensi dari perolehan premi mereka. Berbeda dengan industri asuransi umum syariah yang kanal penjualannya lebih merata baik itu melalui agen, perusahaan pembiayaan, sampai perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News