Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian.
Sebagai informasi, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. OJK menyebut jika rencana pemisahan terlaksana, pada akhir 2026 akan ada sekitar 45 perusahaan asuransi syariah.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai peta persaingan bisnis di industri asuransi syariah akan berkembang makin dinamis pasca aturan spin off UUS, seiring bertambahnya jumlah perusahaan yang beroperasi secara mandiri.
Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menerangkan kondisi itu dipandang sebagai perkembangan yang positif. Sebab, kondisi tersebut akan membuka ruang yang lebih luas bagi inovasi, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan kontribusi industri asuransi syariah bagi masyarakat.
Baca Juga: Nilai Simpanan LKM Kontraksi per April 2026, OJK Ungkap Penyebabnya
Fauzi berharap dengan hadirnya perusahaan-perusahaan hasil spin off, industri asuransi syariah akan makin terdorong untuk menghadirkan produk, layanan, dan solusi perlindungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Pada akhirnya, kondisi itu akan memberikan lebih banyak pilihan bagi peserta dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan asuransi syariah yang berkualitas," ujarnya kepada Kontan, Rabu (10/6/2026).
Ke depannya, AASI memperkirakan setiap perusahaan akan makin fokus mengembangkan keunggulan pada segmen pasar tertentu sesuai kompetensi dan strategi masing-masing. Fauzi bilang akan ada yang memperkuat segmen keluarga dan ritel, employee benefit, kesehatan, mikro, komunitas, korporasi, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Dengan demikian, diferensiasi produk, kualitas layanan, dan pemahaman terhadap kebutuhan peserta akan menjadi faktor penting dalam pengembangan industri," tuturnya.
Selain itu, Fauzi berpandangan potensi pasar asuransi syariah Indonesia masih sangat besar. Dia bilang tingkat penetrasi dan inklusi saat ini masih relatif rendah, menunjukkan bahwa ruang pertumbuhan industri masih terbuka luas.
Oleh karena itu, dia menyampaikan fokus utama industri ke depan bukan hanya pada pengembangan pangsa pasar yang sudah ada, melainkan juga berupaya bersama untuk memperluas literasi, edukasi, dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan berbasis syariah.
Baca Juga: Masih Marak! OJK Masih Temuka 184 Pelaku Usaha Gadai Belum Miliki Izin Usaha
"Kami juga melihat perkembangan industri pasca-spin off sebagai momentum positif untuk memperkuat ekosistem asuransi syariah nasional. Pada akhirnya, masyarakat diharapkan menjadi pihak yang paling merasakan manfaat," kata Fauzi.
Sebagai informasi, OJK mencatat per 22 Mei 2026 terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru. Selain itu, terdapat tiga perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Per 22 Mei 2026, sudah ada tiga perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Adapun tujuh perusahaan sudah melakukan spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Sementara itu, OJK mencatat sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS, 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













