kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.012   6,00   0,04%
  • IDX 7.068   -116,36   -1,62%
  • KOMPAS100 977   -15,68   -1,58%
  • LQ45 718   -9,22   -1,27%
  • ISSI 253   -4,06   -1,58%
  • IDX30 389   -4,32   -1,10%
  • IDXHIDIV20 484   -3,64   -0,75%
  • IDX80 110   -1,60   -1,43%
  • IDXV30 134   -0,48   -0,36%
  • IDXQ30 127   -1,34   -1,05%

Ini Dampak pada Perusahaan Induk Usai Spin Off UUS dengan Dirikan Perusahaan Baru


Kamis, 02 April 2026 / 12:42 WIB
Ini Dampak pada Perusahaan Induk Usai Spin Off UUS dengan Dirikan Perusahaan Baru
ILUSTRASI. Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian dan harus dilakukan paling lambat pada akhir 2026. 

Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman menilai ada beberapa dampak yang dirasakan perusahaan induk seusai menyelesaikan proses pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru. Dia menjelaskan perusahaan induk yang memutuskan untuk spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru akan merasa yakin bisa mendapatkan profit dari anak usahanya tersebut.

"Sebab, saat masih menjadi UUS mengalami kinerja yang baik bertahun-tahun dan kinerja disokong karena ada captive market-nya," ujarnya kepada Kontan, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: OJK Beberkan Alasan 20 Perusahaan Asuransi Belum Memutuskan Cara Pemisahan UUS

Wahyudin mengatakan dampak lainnya, yakni beberapa perusahaan induk juga merasa was-was atau khawatir karena bisa jadi hitungan skala bisnisnya bisa meleset dari pemisahaan UUS. Sebab, adanya faktor makro dan mikro yang bisa memengaruhi kinerja perusahaan hasil pemisahan UUS. 

"Ditambah, tidak ada adanya sokongan atau tidak punya captive market," tuturnya. 

Lebih lanjut, Wahyudin mengatakan pasar asuransi syariah ke depan masih stabil cenderung stagnan, karena tidak adanya pasar baru dan mandatory soal asuransi syariah.

Baca Juga: OJK Sebut 5 Perusahaan Asuransi Sedang Proses Spin Off Unit Usaha Syariah

Sebagai informasi, OJK sempat menyampaikan sudah ada 18 asuransi syariah full-fledged. Sejauh ini, OJK mencatat, sudah ada 28 pengajuan atau aplikasi yang masuk ke OJK terkait perusahaan asuransi yang akan spin off UUS. 

Secara rinci dari 28 pengajuan itu, baru 3 yang sudah spin off dan 5 yang masih dalam proses spin off, serta masih ada 20 perusahaan yang belum mengajukan skema spin off UUS. Asal tahu saja, perusahaan asuransi bisa melakukan pemisahan UUS dengan skema mendirikan perusahaan secara sendiri dan mengalihkan portofolio ke perusahaan lain. 

Baca Juga: Sinar Mas Asuransi Syariah Nilai Spin Off UUS Jadi Titik Balik Asuransi Syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×