Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026.
Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Dengan adanya kebijakan tersebut, akan membuat perusahaan asuransi syariah makin bertambah.
PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) menilai adanya kebijakan spin off UUS akan berdampak positif bagi industri asuransi syariah ke depannya.
Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia, Hilman Simanjuntak mengatakan kebijakan spin off sebagai langkah penguatan industri, bukan sebagai pengetatan persaingan.
Baca Juga: Zurich Syariah Nilai Masih Minimnya Literasi Jadi Tantangan Menggarap Asuransi Umrah
"Dengan adanya spin off, industri asuransi syariah akan makin terdorong untuk lebih fokus, agile, serta berorientasi pada kualitas pelayanan, kepercayaan, dan nilai tambah bagi peserta," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (7/1/2026).
Secara keseluruhan, Zurich Syariah melihat prospek industri asuransi syariah pada 2026 masih sangat positif. Hilman mengatakan hal itu ditopang oleh meningkatnya literasi keuangan syariah hingga kesadaran masyarakat akan perlindungan asuransi.
Terkait kinerja, Hilman menyampaikan Zurich Syariah mencatatkan pertumbuhan kontribusi bruto sebesar 16% secara Year on Year (YoY) per Desember 2025. Sayangnya, tak disebutkan nilai premi yang dibukukan.
Hilman hanya menjelaskan pertumbuhan itu diraih melalui strategi optimalisasi distribusi, peningkatan kualitas pelayanan, hingga program literasi dan edukasi keuangan syariah dengan menggandeng berbagai pihak, baik dari pemerintah hingga sesama industri asuransi.
Baca Juga: Zurich Syariah Optimistis Kontribusi Asuransi Korporasi Tumbuh Positif pada 2025
Sebagai informasi, OJK mencatat 29 perusahaan perasuransian berencana melakukan spin off UUS pada 2026. Kalau rencana pemisahan itu terlaksana, di akhir 2026 akan ada sekitar 45 perusahaan asuransi syariah. Sejauh ini, OJK mencatat sudah terdapat 17 perusahaan perasuransian syariah yang full fledged atau terpisah.
Selanjutnya: Mengapa BI Mengganti JIBOR dengan INDONIA? Ini Penjelasannya
Menarik Dibaca: 4 Tipe Wanita yang Paling Rentan Terkena Kista Ovarium, Cek Sekarang Juga!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













