kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.959   -71,00   -0,39%
  • IDX 5.902   155,73   2,71%
  • KOMPAS100 783   23,11   3,04%
  • LQ45 589   20,16   3,54%
  • ISSI 202   4,81   2,44%
  • IDX30 335   12,48   3,87%
  • IDXHIDIV20 413   15,31   3,84%
  • IDX80 88   2,33   2,70%
  • IDXV30 111   2,33   2,15%
  • IDXQ30 108   3,73   3,59%

Masih Marak! OJK Masih Temuka 184 Pelaku Usaha Gadai Belum Miliki Izin Usaha


Rabu, 10 Juni 2026 / 17:46 WIB
Masih Marak! OJK Masih Temuka 184 Pelaku Usaha Gadai Belum Miliki Izin Usaha
ILUSTRASI. Pegadaian Syariah (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan usaha gadai yang belum memiliki izin atau ilegal terbilang masih marak ditemukan sejauh ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini terdapat 184 pelaku usaha gadai yang belum mengajukan izin usaha. 

"Kegiatan usaha gadai yang belum memiliki izin usaha masih ditemukan dan terus dilakukan upaya penanganan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).

Lebih lanjut, OJK menyatakan akan terus melakukan upaya penanganan agar gadai yang ilegal tersebut bisa menjalankan kegiatan menjadi legal.

Baca Juga: Banyak Asuransi Spin Off UUS, JMA Syariah Prediksi Persaingan Makin Ketat

Agusman menerangkan pihaknya melalui Satgas PASTI akan terus melakukan penanganan lewat sejumlah langkah, antara lain klarifikasi kepada pelaku usaha, penghentian kegiatan usaha, serta pemblokiran situs atau media sosial. "Ditambah, penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan," ucapnya.

Sementara itu, Agusman menerangkan sejumlah faktor yang menyebabkan masyarakat masih menggunakan layanan gadai ilegal, antara lain tingkat literasi keuangan masyarakat dan kemudahan akses yang ditawarkan.

Sebelumnya, OJK telah berupaya memudahkan gadai ilegal mengajukan izin menjadi legal lewat ketentuan regulasi yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dalam POJK itu, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. 

OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kab/kota, tetapi belum mendapatkan izin OJK perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan izin usaha itu berlaku sejak POJK diundangkan 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026.

Agusman mengatakan pada periode 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026, sebanyak 165 pelaku usaha telah mengajukan izin usaha pergadaian menjadi legal. Dengan demikian, total perusahaan pergadaian berizin sebanyak 223 perusahaan hingga Januari 2026.

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 157,20 triliun per April 2026. Nilai itu mengalami pertumbuhan sebesar 56,80%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Secara rinci, pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 132,29 triliun. Nilainya mencakup 84,15% dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian. 

Baca Juga: BI Rate Naik Lagi, Target Pertumbuhan Kredit UMKM Terancam Meleset

Sementara itu, OJK mencatat, nilai aset industri pergadaian per April 2026 mencapai Rp 188,52 triliun. Nilainya meningkat 53,50%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 122,81 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×