Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan telah diajak berdiskusi dengan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyusun produk asuransi parametrik bencana.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan bahkan mengatakan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal produk tersebut memang sebenarnya sudah ada saat ini. Dia bilang pembahasannya saat ini sudah berada di tahap mencari mekanisme yang pas untuk mengimplementasikan produk asuransi parametrik bencana.
"Memang Permen-nya sebenarnya sudah ada, hanya tinggal digodok mengenai implementasi produk asuransi tersebut. Jadi, kami semua lagi finalisasi," ungkapnya dalam konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
Baca Juga: Indonesia Re Ungkap Tantangan Merealisasikan Produk Asuransi Parametrik Bencana
Lebih lanjut, Budi menyampaikan asuransi parametrik yang dicanangkan oleh pemerintah itu menerapkan pembayaran klaimnya paling lama dua minggu setelah kejadian. Dengan demikian, ekuitas perasuransian juga perlu mendukung adanya hal itu.
"Jadi, hal itu (ekuitas) memang menjadi concern kami juga," ucapnya.
Oleh karena itu, Budi mengatakan AAUI telah mengusulkan kepada pemerintah untuk dibuat konsorsium. Dengan demikian, nantinya bisa terlihat dengan jelas siapa saja yang akan menjadi administrator-nya untuk produk tersebut.
Budi mengaku tak terlalu khawatir terkait dengan skema konsorsium yang akan diterapkan nantinya. Dia menyebut apabila ada perusahaan asuransi umum yang ingin berpartisipasi dalam konsorsium produk asuransi parametrik bencana, tentunya akan diupayakan juga dalam mencari struktur reasuransi yang pas.
"Jadi, kami dari segi mitigasi risikonya juga sangat berhati-hati. Terus terang, parametrik ini sesuatu hal yang baru bagi kami. Sebab, basic-nya berdasarkan data dan statistik," kata Budi.
Baca Juga: Zurich Syariah Sebut Asuransi Parametrik Punya Prospek Cerah ke Depannya
Sebagai informasi, perusahaan perasuransian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berkolaborasi menyusun produk khusus asuransi parametrik bencana dengan skema konsorsium. Pengimplementasian produk tersebut rencananya akan ditargetkan pada Januari 2026.
Adapun PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re dan PT Reasuransi Maipark Indonesia menjadi pihak dari sektor perasuransian yang diberikan mandat oleh Kemenkeu untuk ikut serta menyusun mekanisme produk asuransi parametrik bencana dengan skema konsorsium.
Sebelumnya, Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu menjelaskan saat ini penyusunan produk tersebut sudah dalam tahap akhir dan pihaknya tinggal menunggu finalisasi sembari menanti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Zurich Syariah Telah Lindungi Lebih dari 10.000 Petani Lewat Asuransi Parametrik
"Mereka (pemerintah) sedang dalam proses untuk menyiapkan PMK. Target PMK kemungkinan keluar pada kuartal III-2025. Kami sama-sama tindak lanjut nanti," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/6).
Benny mengungkapkan dalam PMK tersebut akan tertuang jelas mengenai mekanisme, bentuk, dan ketentuan lainnya mengenai produk asuransi parametrik bencana dengan skema konsorsium. Dia juga membeberkan nantinya akan terdapat perusahaan asuransi, reasuransi dalam negeri, dan berbagai pihak yang akan tergabung dalam konsorsium.
"Jadi, kami berkolaborasi dengan pemerintah, asuransi dan reasuransi dalam negeri, peneliti, dan pihak lainnya," ungkap Benny.
Baca Juga: Perasuransian & Pemerintah Susun Asuransi Parametrik Bencana dengan Skema Konsorsium
Selanjutnya: BCA Syariah Catat Penyaluran Pembiayaan KPR Capai Rp 1,3 triliun per Mei 2025
Menarik Dibaca: iPhone 13 Pro Max Harga Juni 2025 Turun! Cek Fitur Lengkapnya & Kelebihannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News