Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sekitar 100 anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada Selasa (25/11), melancarkan aksi demonstrasi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008. Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Aksi tersebut berlangsung di seberang Istana Negara Jakarta, sejak pukul 10.00. Dalam orasinya, massa menentang pemberlakuan ketentuan modal minimum Rp 100 miliar yang tertuang dalam PP 39/2008 tersebut. AAUI meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan PP 39/2008 yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan perusahaan nasional.
"Jika pemerintah tetap memberlakukan PP 39/2008, maka sekitar 5.000 karyawan perusahaan asuransi akan terkena PHK," tandas Koordinator Lapangan AAUI, Toman Clay Manurung.
Dalam aksinya, massa AAUI membentangkan sejumlah spanduk yang isinya antara lain: Pelaksanaan PP 39/2008 akan menurunkan citra Pemerintahan SBY-JK, PP 39/2008 akan menambah pengangguran serta PP 39/2008 melanggar UU Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian.
Aksi ini merupakan kali kedua dilancarkan AAUI. Senin (24/11) kemarin, puluhan anggota AAUI menggelar protes di depan kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan di Lapangan Banteng Jakarta. Tuntutannya sama, menolak PP 39/2008 diberlakukan.
AAUI mencatat, dari 91 perusahaan asuransi umum, terdapat 60 perusahaan yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar. "Peningkatan modal Rp 100 miliar pada tahun 2010 terlalu cepat. Apalagi saat ini terjadi krisis keuangan global," ujar Toman.