kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

AAUI Jelaskan Klaim yang Bisa Timbul dari Kecelakaan Penerbangan seperti Air India


Sabtu, 21 Juni 2025 / 08:50 WIB
AAUI Jelaskan Klaim yang Bisa Timbul dari Kecelakaan Penerbangan seperti Air India
ILUSTRASI. klaim asuransi dalam kecelakaan Air Asia dapat mencapai US$ 475 juta atau sekitar Rp 7,7 triliun.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini dunia penerbangan dikejutkan dengan adanya peristiwa kecelakaan pesawat Air India yang terjadi di daerah padat penduduk di Ahmedabad, Gujarat, India. Pesawat yang jatuh dan terbakar itu tercatat menelan 241 korban jiwa.

Berdasarkan kejadian Air India tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan terdapat klaim yang bisa timbul dalam konteks kecelakaan penerbangan. 

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan klaim tersebut dilihat dari beberapa aspek, yaitu adanya kerusakan atau kehilangan pesawat udara (hull loss), tanggung jawab hukum terhadap penumpang dan pihak ketiga (third party liability), serta biaya darurat atau evakuasi yang terkait dengan kecelakaan.

"Skema perlindungan asuransi aviation umumnya sudah mencakup seluruh elemen tersebut dalam bentuk polis aviation hull and liabillity," ujarnya kepada Kontan, Jumat (20/6).

Baca Juga: Produk Asuransi Parametrik Bencana Tengah Disusun, Ini Kata AAUI

Namun, Budi menerangkan untuk kasus internasional, pengelolaan klaim juga sangat tergantung pada yurisdiksi hukum, perjanjian sewa, dan lokasi pendaftaran pesawat. 

Dalam banyak kasus kecelakaan, dia bilang klaim asuransi biasanya ditangani oleh konsorsium global yang terdiri dari asuransi dan reasuransi internasional dengan keterlibatan terbatas dari pasar domestik.

Berdasarkan kabar dari Bloomberg mengenai kecelakaan Air India, diperkirakan klaim asuransinya dapat mencapai US$ 475 juta atau sekitar Rp 7,7 triliun. 

Secara rinci, klaimnya meliputi US$ 125 juta atau sekitar Rp 2 triliun untuk kerusakan badan pesawat dan mesin (aircraft hull & engine), serta sekitar US$ 350 juta atau Rp 5,6 triliun untuk klaim tanggung jawab hukum (liability claims) atas korban jiwa penumpang dan pihak ketiga.

Chairman dan Managing Director General Insurance Corporation of India (GIC Re) Ramaswamy Narayanan menyatakan kepada Bloomberg bahwa klaim asuransi penerbangan tersebut bisa menjadi yang terbesar sepanjang sejarah India. Adapun GIC Re merupakan salah satu perusahaan yang memberikan perlindungan asuransi kepada Air India.

Nilai total klaim itu mencapai tiga kali lipat lebih besar dari total premi tahunan industri asuransi penerbangan di India pada 2023, berdasarkan data Bloomberg. 

Selanjutnya: Harga Emas Antam Naik Rp 6.000 Menjadi Rp 1.942.000 Per Gram Pada Hari Ini (21/6)

Menarik Dibaca: Baru! Ini Dia Gift Code Ojol The Game 21 Juni 2025 dari Codexplore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×