kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

AAUI Ngotot Uji Materi PP 39 di Mahkamah Agung


Selasa, 06 Januari 2009 / 08:54 WIB
AAUI Ngotot Uji Materi PP 39 di Mahkamah Agung


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 39 tentang Penyelenggaran Usaha Perasuransian di Mahkamah Agung (MA). Padahal pemerintah sudah bersedia mengundurkan jadwal pemenuhan modal minimum asuransi hingga dua tahun.

Ketua Umum AAUI Kornelius Simanjuntak bilang, keberatan AAUI saat mengajukan uji materi bukan semata jadwal pemenuhan modal minimum yang dirasa sangat singkat. "Tapi kami sebagai pelaku industri merasa tidak ada harmonisasi antara PP Nomor 39 Tahun 2008 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian," jelasnya, kemarin (5/1).

Kata Kornelis, UU Nomor 2 Tahun 1992 menyebutkan, perusahaan asuransi yang sehat adalah perusahaan yang telah memenuhi ketentuan risk based capital (RBC) atau tingkat kesehatan asuransi sebesar 120%.

Kuasa Hukum AAUI Ricardo Simanjuntak menambahi, ketidakharmonisan kedua peraturan tersebut terletak pada pasal 6 PP Nomor 39 Tahun 2008 dengan pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 1992. "Dalam pasal 11, pembinaan dan pengawasan terhadap usaha asuransi sudah jelas tertulis menitikberatkan pada pemeliharaan kesehatan yaitu RBC," ujarnya.

Namun dalam PP Nomor 39, perusahaan asuransi harus tetap meningkatkan modalnya kendati sudah memenuhi tingkat RBC. Atas dasar ini, AAUI melihat PP Nomor 39 ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Terkait pengunduran jadwal pemenuhan modal minimum asuransi, Kornelius mengaku, pemerintah sudah menyampaikan ke asosiasi. PP yang mengatur pengunduran jadwal tersebut akan tertuang dalam PP Nomor 81 Tahun 2008. Yang menarik, dalam PP revisi ini, pengunduran jadwal pemenuhan modal minimum hanya berlaku untuk perusahaan asuransi dan reasuransi. Sedangkan modal untuk broker dan asuransi syariah tetal seperti jadwal semula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×