Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerbitkan aturan baru yang mengubah tenggat waktu pemberlakuan aturan modal minimum perusahaan asuransi mendapat sambutan hangat dari pelaku di industri ini. Apalagi, pemenuhan modal minimum mundur dua tahun dari batas waktu semula.
Direktur PT Asuransi Asoka Mas Idham Tarmizi menimpali, penundaan deadline memperbesar peluang perusahaan asuransi menambah modal.
Asuransi Asoka Mas saat ini memiliki modal senilai Rp 13 miliar. Idham mengaku, sudah ada investor baru yang bersedia menyuntik modal perusahaan asuransi umum ini. Namun karena krisis global, investor tersebut membatalkan niat pada pertengahan Desember lalu,.
Kini, Asuransi Asoka Mas membuka kesempatan kepada investor lain untuk masuk ke jajaran pemegang saham. Idham mengaku sudah ada calon investor baru yang tertarik meminang Asuransi Asoka Mas.
Namun Idham masih merahasiakan identitas calon investor baru ini. "Yang pasti calon investor tersebut adalah institusi keuangan dalam negeri," tuturnya. Idham menambahkan, sudah ada nota kesepahaman antara Asuransi Asoka Mas dengan si calon investor tersebut.
Berdasarkan data Bapepam-LK sampai akhir kuartal ketiga 2008, perusahaan asuransi yang Mempunyai modal di bawah Rp 40 miliar masih sebanyak 52 perusahaan. Perinciannya, 36 merupakan perusahaan asuransi umum dan 16 perusahaan asuransi jiwa.
Asal tahu saja, di ketentuan baru, pemerintah menetapkan perusahaan asuransi harus punya modal minimal Rp 40 miliar di akhir 2010. Modal minimum asuransi naik menjadi Rp 70 miliar di akhir 2012, dan Rp 100 miliar di akhir 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News