Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan Fuad Rahmany menyatakan, pemerintah menunda batas waktu pemenuhan modal minimum asuransi bukan untuk memenuhi desakan pihak lain.
"Ini murni karena alasan krisis global yang menyebabkan industri lembaga keuangan kesulitan likuiditas," tandas Fuad.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Pemerintah akan menerbitkan aturan baru yang mengubah tenggat waktu pemberlakuan aturan modal minimum perusahaan asuransi. Pemenuhan modal minimum mundur dua tahun dari batas waktu semula.
Di ketentuan baru, pemerintah menetapkan perusahaan asuransi harus punya modal minimal Rp 40 miliar di akhir 2010. Modal minimum asuransi naik menjadi Rp 70 miliar di akhir 2012, dan Rp 100 miliar di akhir 2014.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak menyambut antusias kebijakan pemerintah mengundurkan batas waktu pemenuhan modal minimal. "Akhirnya pemerintah mau merespon apa yang sudah menjadi perjuangan kami selama ini," ujar Kornelius yang juga berstatus sebagai Direktur PT Asuransi Himalaya Pelindung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News