kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

AAUI Sebut Asuransi Umum Berpotensi Bentuk Dua hingga Tiga Dewan Penasihat Medis


Senin, 16 Juni 2025 / 09:31 WIB
AAUI Sebut Asuransi Umum Berpotensi Bentuk Dua hingga Tiga Dewan Penasihat Medis
ILUSTRASI. AAUI menyebut DPM bisa dibentuk oleh beberapa perusahaan asuransi, sehingga tak diwajibkan satu perusahaan memiliki satu DPM.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJK tersebut, diatur mengenai beberapa ketentuan, salah satunya mengenai pembentukan Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM).

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut DPM bisa dibentuk oleh beberapa perusahaan asuransi, sehingga tak diwajibkan satu perusahaan memiliki satu DPM. Mengenai hal itu, Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik 3 Wayan Pariama menerangkan sebanyak 29 perusahaan asuransi umum yang memiliki produk asuransi kesehatan kemungkinan akan membentuk dua hingga tiga DPM.

"Akhirnya dimungkinkan kalau satu DPM itu digunakan oleh beberapa perusahaan asuransi. Kalau di AAUI itu ada 29 perusahaan yang melaporkan punya asuransi kesehatan. Jadi, sudah dikomunikasikan dan mereka ready mungkin akan ada dua atau tiga DPM," ungkapnya dalam konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Baca Juga: AAUI Beberkan Penyebab Premi Asuransi Properti Terkontraksi 14,1% pada Kuartal I-2025

Lebih lanjut, Wayan menyampaikan DPM akan berisi beberapa dokter spesialis. Nantinya, DPM bisa memberikan masukan kepada tim operasional perusahaan bahwa pengobatan yang dilakukan nasabah di rumah sakit itu utilisasinya over atau tidak. 

"Kalau ada yang over utilisasinya, mereka (DPM) bisa memberikan koneksi komunikasi untuk bisa berdiskusi dengan rumah sakit tersebut, bahwa kayaknya treatment yang diberikan tak sesuai," tuturnya.

Selain harus membentuk DPM, dalam SEOJk 7/2025, OJK menerangkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan juga perlu memiliki tenaga ahli atau tenaga medis yang memadai dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan telaah utilisasi, serta memiliki sistem informasi yang memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas kesehatan. 

Mengenai SEOJK 7/2025, Wayan juga menyampaikan adanya aturan tersebut merupakan upaya strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat tata kelola industri asuransi kesehatan nasional. Selain itu, dia menilai upaya OJK yang mengajak keterlibatan dari berbagai stakeholders dalam menyusun SEOJK tersebut diharapkan dapat membuat ekosistem kesehatan menjadi lebih baik. 

"Jadi secara singkat, kami (AAUI) mendukung SEOJK itu karena dalam rapat-rapat juga dilibatkan," ujar Wayan. 

Baca Juga: AAUI Sebut Penjualan Kendaraan Mulai Membaik Menjadi Angin Segar bagi Asuransi Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×