kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

AAUI terbitkan standar praktik kode etik agen asuransi umum


Selasa, 08 Desember 2020 / 19:25 WIB
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo sejumlah perusahaan asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Jakarta,


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

Lebih jelasnya aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 17 ayat 1 b POJK No. 69/POJK.05/2016 bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi.

“Perusahaan Asuansi dilarang mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang sejenis,” tambahnya.

Dengan terbitnya Standar Praktik Kode Etik Agen Asuransi Umum ini juga menegaskan kembali bahwa Agen Asuransi harus terdaftar di OJK, dan AAUI memiliki kewenangan dari OJK untuk mendaftarkan Agen Asuransi Umum.

Baca Juga: Begini gaya hidup sehat ketua AAUI di tengah pandemi

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No 67/POJK.05/2016 67”) Pasal 71 ayat (4) yang berbunyi “OJK mendelegasikan kewenangan pendaftaran Agen Asuransi kepada Asosiasi” dan ayat (5) yang berbunyi “Untuk terdaftar di OJK, Agen Asuransi harus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Asosiasi”.

Sementara itu Ketua AAUI HSM Widodo menambahkan bahwa dengan adanya standar Praktik dan Kode Etik Agen ini perusahaan asuransi umum wajib membuat perjanjian secara tertulis dengan Agen Asuransi yang memasarkan produk asuransinya yang paling sedikit mencantumkan kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi sesuai dengan bidang usahanya dalam perjanjian keagenan.

“Ini menjadi kewajiban bagi perusahaan asuransi yang menggunakan agen asuransi dalam memasarkan produk asuransinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 69 Pasal 16 ayat 2 b (1),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×