Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membeberkan penyebab tingginya rasio klaim asuransi kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit sebesar Rp 19,67 triliun, dengan klaim sebesar Rp 16,83 triliun per Oktober 2025. Dengan demikian, rasio klaim asuransi kredit berada pada level 85,56%.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai penyebab tingginya rasio klaim asuransi kredit per Oktober 2025, dipengaruhi karakteristik produk asuransi kredit yang mengikuti tenor kredit, yang mana banyak pembiayaan berdurasi menengah hingga panjang.
"Selain itu, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih turut menekan kualitas kredit, di samping tantangan historis pada aspek underwriting, penetapan tarif premi, serta kecukupan cadangan teknis," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (6/1).
Baca Juga: Great Eastern General Insurance Targetkan Premi Capai Rp 1,08 Triliun pada 2026
Oleh karena itu, Budi menyampaikan OJK telah memperketat pengaturan melalui POJK 20 Tahun 2023, khususnya terkait permodalan, likuiditas, dan manajemen risiko.
Memasuki 2026, Budi memperkirakan rasio klaim asuransi kredit masih berpotensi berada pada level relatif tinggi, apabila kualitas portofolio kredit belum membaik. Dia bilang faktor yang perlu diwaspadai, antara lain kondisi ekonomi, konsentrasi risiko pada sektor tertentu, serta kesesuaian antara tenor kredit dengan struktur premi dan cadangan.
Budi menyebut sejumlah upaya perlu dilakukan industri untuk mengantisipasi tingginya rasio klaim asuransi kredit. Salah satunya adalah melakukan penguatan underwriting berbasis risiko, penyesuaian tarif premi yang mencerminkan profil risiko, perhitungan cadangan liabilitas berbasis aktuaria, serta monitoring portofolio yang lebih disiplin.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan potensi rasio klaim pada lini asuransi kredit dipengaruhi oleh kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, dinamika kondisi ekonomi, serta praktik underwriting dan penetapan tarif pada sebagian produk.
Untuk merespons hal tersebut, dia bilang OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan.
Selain itu, melalui POJK 20/2023, telah diterapkan mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit, sehingga pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan.
Baca Juga: Dara Sarasvati Jadi Brand Ambassador, Bank Jakarta Perkuat Transaksi Global
Selanjutnya: Kapan Waktu yang Terbaik Untuk Minum Kopi? Cek Juga Waktu yang Salah
Menarik Dibaca: Hujan Pagi Lanjut Sore Hari, Cek Prakiraan BMKG Cuaca Besok (7/1) di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












