kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.582   4,00   0,02%
  • IDX 8.259   1,54   0,02%
  • KOMPAS100 1.127   -0,70   -0,06%
  • LQ45 793   -0,38   -0,05%
  • ISSI 296   1,26   0,43%
  • IDX30 414   -1,42   -0,34%
  • IDXHIDIV20 464   -2,87   -0,61%
  • IDX80 124   0,16   0,13%
  • IDXV30 133   -0,37   -0,28%
  • IDXQ30 129   -0,32   -0,25%

Ada 153 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 67,57 Miliar dan US$ 3.281 per September 2025


Senin, 13 Oktober 2025 / 10:48 WIB
Ada 153 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 67,57 Miliar dan US$ 3.281 per September 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025, terdapat 153 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen. 

"Adapun total penggantian kerugian konsumen sebesar Rp 67,57 miliar dan US$ 3.281," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Per September 2025, OJK Beri Sanksi 119 Surat Peringatan Tertulis kepada 99 PUJK

Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Selain itu, pada periode 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 119 surat peringatan tertulis kepada 99 PUJK dan 33 sanksi denda kepada 31 PUJK.

Sementara itu, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 15 sanksi berupa denda sebesar Rp 394 juta dan 9 sanksi berupa peringatan tertulis kepada PUJK sejak 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025. Sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

Baca Juga: PUJK Langgar Ketentuan Iklan dan Laporan Literasi, OJK Denda Rp 5,5 Miliar

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Friderica menyebut OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat. 

Baca Juga: OJK: 75 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 9,76 Miliar per Maret 2025

Selanjutnya: [Revisi] Emas Antam Kembali Pecah Rekor, Naik Rp 6.000

Menarik Dibaca: Kumpulan Promo Kuliner Favorit Tiap Senin Periode Oktober: Dunkin A&W hingga KFC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×