kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   0,00   0,00%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

PUJK Langgar Ketentuan Iklan dan Laporan Literasi, OJK Denda Rp 5,5 Miliar


Rabu, 06 Agustus 2025 / 06:11 WIB
PUJK Langgar Ketentuan Iklan dan Laporan Literasi, OJK Denda Rp 5,5 Miliar
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan pelaporan literasi keuangan.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 25 Juli 2025, OJK telah menjatuhkan total 125 sanksi administratif, dengan total nilai denda mencapai lebih dari Rp 5,5 miliar.

Baca Juga: Deretan Fintech Pertanian Gagal Bayar, OJK Tempuh Jalur Sanksi dan Pemeriksaan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa dari total tersebut, 16 sanksi diberikan atas pelanggaran terkait penyediaan informasi dalam bentuk iklan yang tidak sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

“Dari 16 sanksi itu, sebanyak 10 merupakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 278 juta, dan 6 lainnya berupa peringatan tertulis,” ungkap Friderica dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (5/8/2025).

Sebagai langkah lanjutan, OJK juga memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan tindakan korektif, termasuk kewajiban menghapus iklan yang menyesatkan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada LKM Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya

Laporan Literasi dan Inklusi Diabaikan, Denda Melonjak

Tak hanya itu, OJK juga menindak tegas pelanggaran terkait kewajiban penyampaian laporan rencana dan realisasi literasi dan inklusi keuangan.

Dalam periode yang sama, OJK menjatuhkan 109 sanksi administratif kepada PUJK yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan rencana tahun 2025 dan realisasi Semester II-2024.

Baca Juga: Kata OJK Soal Debitur Minta Perlindungan Pihak Tertentu agar Kendaraan Tak Ditarik

“Dari total tersebut, 76 merupakan sanksi administratif berupa denda dengan nilai mencapai Rp 5,22 miliar, dan 17 lainnya berupa peringatan tertulis,” terang Friderica.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional, sekaligus memastikan pelaku industri jasa keuangan mematuhi prinsip keterbukaan dan transparansi informasi kepada konsumen.

Selanjutnya: Menanti Skema Pembiayaan Program MBG

Menarik Dibaca: Harga iPhone 13 Terbaru Agustus 2025, Kameranya Keren Banget!Cek Spesifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×