Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok penarikan dana tunai mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya yang baru saja viral, situs online dan pesan berantai terkait penarikan dana pekerja yang berkedok survei. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Irvansyah Utoh Banja menilai hal itu ditenggarai sebagai bentuk penipuan dan pencurian data personal.
“Kami tidak pernah menyelenggarakan undian yang menjanjikan sejumlah dana atau bahkan hadiah. Jika ada, itu adalah upaya satu kelompok atau individu yang ingin mengambil keuntungan dengan cara menipu,” kata Utoh dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (28/8).
Menurutnya, ada pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan nama besar BPJS dan kemudian menyebarkan informasi palsu atau hoaks. Informasi apapun terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung diakses ke situs resmi www.bpjsketenagakerjaa.go.id, mendatangi kantor cabang, media sosial resmi hingga menghubungi kontak telepon di nomor 1500910.
“Apalagi terdapat permintaan yang mengarahkan peserta untuk membayar sejumlah uang atau menyebarkan kembali tautan, maka dapat dipastikan hal tersebut bermotif penipuan,” ungkapnya.
Utoh akan terus memantau situs atau media sosial yang terindikasi melakukan prakik penipuan berdasarkan laporan yang masuk. BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait, agar dilakukan pemblokiran terhadap situs-situs penipuan tersebut.
Senada dengan Utoh, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf juga menyatakan hal serupa, bahwa berita tersebut tidak benar adanya. Pihaknya pun berharap agar masyarakat agar berhati-hari menyikapi informasi yang beredar dan tidak ikut menyebarkan informasi hoaks tersebut.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, masyarakat bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui kontak telepon 1500400, bisa juga lewat aplikasi Mobile JKN dan LAPOR! di website remis BPJS Kesehatan, serta mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News