kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Ada 9 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar


Kamis, 09 Oktober 2025 / 19:41 WIB
Ada 9 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih terdapat penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 9 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per September 2025. 

"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Menilik Strategi Fintech Lending untuk Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, atau upaya merger dengan penyelenggara fintech lending lain. 

Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Data OJK mencatat, jumlah per September 2025 masih sama seperti posisi per Agustus 2025. Adapun per Juli 2025, OJK mencatat terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. 

Baca Juga: Pengamat: Aturan Ekuitas Minimum Bertujuan Mendorong Konsolidasi Fintech Lending

Sementara itu, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 87,61 triliun per Agustus 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 21,62% secara Year on Year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Agustus 2025 tercatat sebesar 2,60%. 

Baca Juga: 9 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar

Selanjutnya: Pertumbuhan Pembiayaan Syariah Multifinance Melambat, Daya Beli Jadi Penghambat

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Kolagen untuk Rambut Sehat dan Kuat, Cari Tahu Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×