kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Pengamat: Aturan Ekuitas Minimum Bertujuan Mendorong Konsolidasi Fintech Lending


Rabu, 16 Juli 2025 / 21:06 WIB
Pengamat: Aturan Ekuitas Minimum Bertujuan Mendorong Konsolidasi Fintech Lending
ILUSTRASI. Pengamat mengungkapkan, salah satu alasan OJK menetapkan aturan peningkatan ekuitas minimum adalah mendorong konsolidasi fintech lending. ?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 14 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan, salah satu alasan OJK menetapkan aturan peningkatan ekuitas minimum adalah mendorong adanya konsolidasi penyelenggara fintech lending. 

"Dengan demikian, jumlah penyelenggara makin sedikit, tetapi secara permodalan lebih kuat. Seleksi alam yang akan menentukan bahwa penyelenggara mana yang akan bertahan, keluar industri, atau melakukan konsolidasi," katanya kepada Kontan, Rabu (16/7).

Baca Juga: 14 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5Miliar, AFPI Urai Penyebabnya

Lebih lanjut, Nailul mengatakan pada akhirnya pengaturan di fintech lending akan sama seperti perbankan yang memang dibuat lebih sedikit penyelenggaranya, tetapi secara permodalan lebih tinggi. Dengan demikian, akan lebih menumbuhkan rasa percaya investor terhadap fintech lending.

"Jika penyelenggara kolaps, ada ekuitas minimum yang menjadi pelindung investasi lender," ungkapnya.

Terkait masih banyak penyelenggara yang belum memenuhi, Nailul menilai hal itu terkait dengan kemampuan berbeda para penyelenggara fintech lending dalam menghasilkan pendapatan. Dia menerangkan beda model bisnis, tentu akan berbeda dalam hal meningkatkan pendapatan. 

Nailul mencontohkan banyak penyelenggara yang bermain secara kuantitas dengan memberikan bunga rendah, tetapi memperbesar pangsa pasar. Dia menyebut mereka biasanya mendapatkan lender dari perbankan yang bunga pengembaliannya bisa lebih menyesuaikan. 

"Selain itu, ada juga fintech lending yang mengandalkan lender individu yang menuntut bunga tinggi. Namun, bunga borrower dibatasi oleh aturan. Akibatnya, margin akan tipis dan kemampuan meningkatkan modal akan menurun," ujar Nailul.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman merinci 5 dari 14 penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Baca Juga: Laba Industri Fintech Lending Mencapai Rp 787,57 Miliar per Mei 2025

"Sebanyak 2 penyelenggara fintech lending syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger. Sisanya, 7 penyelenggara kini dalam proses penjajakan dengan calon strategic investor," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (15/7).

Agusman juga menyampaikan OJK akan melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara fintech lending dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025. 

Selain itu, dia bilang OJK juga akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum para penyelenggara, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha. 

Agusman menegaskan OJK akan menindak tegas para penyelenggara fintech lending yang tak memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.

"Dalam hal terdapat penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agusman. 

Selanjutnya: Likuiditas Bank Raya (AGRO) Masih Terjaga, LDR Cuma 87,78% per Maret 2025

Menarik Dibaca: Depo Bangunan Gelar Undian dengan Total Hadiah Rp 16 Miliar hingga 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×