kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

9 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar


Kamis, 04 September 2025 / 17:22 WIB
9 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
ILUSTRASI. Jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar tercatat berkurang.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar tercatat berkurang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 9 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Agustus 2025. 

Tercatat, jumlahnya berkurang 2 perusahaan, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Per Juli 2025, OJK mencatat terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. 

"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 84,66 Triliun per Juli 2025

Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, atau upaya merger dengan penyelenggara fintech lending lain. 

Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Sementara itu, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 84,66 triliun per Juni 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,01% secara Year on Year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juli 2025 tercatat sebesar 2,75%. 

Baca Juga: Soal Tuduhan KPPU, AFPI Sebut Fintech Lending Tak Pernah Lakukan Kesepakatan Bunga

Selanjutnya: OJK Beri Sanksi kepada 24 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Agustus 2025

Menarik Dibaca: 7 Minuman Terbaik Sebelum Tidur di Malam Hari, Bantu Tingkatkan Kualitas Tidur Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×