kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ada aduan masyarakat, AFPI akui dua fintech terancam kehilangan status keanggotaannya


Kamis, 09 Mei 2019 / 19:42 WIB
Ada aduan masyarakat, AFPI akui dua fintech terancam kehilangan status keanggotaannya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengonfirmasi terdapat dua entitas fintech lending legal yang terancam kehilangan status keanggotaan. Bila status keanggotaan hilang, secara otomatis tanda daftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut dicabut.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyatakan memang ada pengaduan dari masyarakat yang masuk ke AFPI. Kemudian aduan ini di konfirmasi oleh sekretariat asosiasi.

"Asosiasi akan konfirmasi berkas dan pengadunya. Jika ada indikasi pelanggaran terhadap pedoman perilaku keanggotaan maka akan kita masukan ke dalam majelis etik. Di majelis akan dilihat dengan perspektif hukum yang luas, kepantasan dan kepatutan pemberian dan dasar sanksi," ujar Kus kepada Kontan.co.id pada Kamis (9/5).

Lanjut Kus, hingga saat majelis etik sudah melakukan sidang beberapa kali. Tak hanya itu, dalam waktu dekat, Kus menyebut majelis etik akan mengumumkan status pelanggaran dan sanksi kedua fintech ini.

Terdapat empat tingkat lapis sanksi, pertama peringatan tertulis bersifat tertutup. Kedua, pemberitahuan kepada masyarakat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, penonaktifan keanggotaan sementara. Terakhir, paling parah penghentian keanggotaan secara permanen. 

Kus bilang bila sanksi terberat yang dijatuhkan kedua fintech ini sehingga berstatus tidak terdaftar lagi, maka kedua entitas menghentikan penghimpunan dana dari lender dan penyaluran pinjaman ke borrower. Namun, tetap harus menjalankan kewajiban koleksi dan bertanggung jawab mengembalikan dana lender dari borrower.

"Bisa juga dialihkan kepada platform lain. Ada beberapa kemungkinan," imbuh Kus. 

Sebelumnya OJK sudah mengumumkan terdapat 106 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK per 5 April 2019. Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun. Nilai ini tumbuh 46,48% bila dibandingkan posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.

Adapun tingkat wanprestasi atau NPL di atas 90 hari pada sebesar 2,62% pada kuartal pertama 2019. Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18%. Kendati demikian, posisi NPL ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×