kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada aturan baru untuk mencegah pencucian uang, ini kata pemain fintech


Selasa, 09 Februari 2021 / 17:51 WIB
Ada aturan baru untuk mencegah pencucian uang, ini kata pemain fintech
ILUSTRASI. Ilustrasi fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain fintech lending mendukung kehadiran aturan mengenai program anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme yang baru dirilis akhir Januari lalu. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2021. 

Salah satu pemain, Akseleran mengaku menyambut baik kehadiran aturan tersebut karena bertujuan untuk kepentingan nasional. Di sisi lain, aturan ini membuat model bisnis fintech bisa berjalan baik seiring perkembangan teknologi. 

"Dalam menyiapkan aturan ini, OJK banyak berdiskusi dengan industri dengan tujuan agar aturan main yang ada bisa sejalan dengan bisnis model dari para pemain industri," kata CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan kepada Kontan, Selasa (9/2). 

Baca Juga: Sejumlah bank masih berhasil mengerek kenaikan kontribusi laba dari anak usaha

Menurut Ivan, salah satu poin krusial yang mengatur bahwa penerapan KYC atau prinsip mengenal nasabah dapat dilakukan secara elektronik atau non face to face. Hal ini dinilai penting bagi industri fintech lending, yang secara model bisnis keseluruhan dilakukan secara online

"Di SEOJK ini diatur, KYC bisa menggunakan data biometric, di mana KTP dan selfie pengguna kami bisa dibandingkan dengan data biometric wajah di Dukcapil. Ini bisa dilakukan melalui bekerja sama dengan pihak yang terhubung dengan Dukcapil, termasuk penyelenggara tanda tangan atau sertifikasi elektronik," jelasnya. 

Senada, Danamas juga menyebut bahwa regulasi ini lebih mengatur dari sisi keamanan untuk memastikan perusahaan fintech bebas dari kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Maka itu pinjaman fintech dilakukan setelah menganalisa nasabah melalui sistem KYC. 

Ia mengaku, Danamas telah menerapkan kebijakan anti pencucian uang sejak awal berdiri. Mengingat, Danamas berada di bawah PT Sinas Mas Mutiartha Tbk (SMMA). "Semuanya dari awal sudah menginduk ke Sinarmas Financial Service. Jadi, kami sudah menerapkannya," kata Dirut Danamas Dani Lihardja. 

Baca Juga: Cegah pencucian uang, OJK rilis aturan baru bagi fintech

Seperti diketahui, sebelumnya aturan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sudah diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2017. Kebijakan itu mengatur bahwa sektor jasa keuangan diberi waktu selama empat tahun sejak Maret 2017 untuk memenuhi aturan tersebut. 

Baru kemudian, OJK mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur industri fintech secara spesifik. Beleid tersebut berisi 108 halaman yang memuat sembilan poin penting, diantaranya mengenai program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selanjutnya, pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris untuk menjelaskan terkait mekanisme dan tata cara pengawasan. Berikutnya, kebijakan dan prosedur melalui identifikasi dan verifikasi calon nasabah, pengelolaan risiko, pemeliharaan data dan pelaporan kepada PPATK. 

Selanjutnya: OVO lanjutkan pengembangan produk asuransi dan investasi dalam platform

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×