kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada aturan permodalan sistem pembayaran, ini kata Aftech


Kamis, 15 Juli 2021 / 13:34 WIB
Ada aturan permodalan sistem pembayaran, ini kata Aftech


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendukung aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) mengenai permodalan bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Aturan tersebut berlaku juga bagi fintech yang menyediakan jasa sistem pembayaran seperti OVO, Gopay, Dana, Shopeepay, dan Link Aja.

Sekretaris Jenderal Aftech sekaligus Managing Director Gopay Budi Gandasoebrata mengatakan bahwa asosiasi menyambut baik regulasi tersebut. Menurut dia, regulator ingin berupaya agar penyelenggara yang masuk ke industri pembayaran atau jasa keuangan ini bertanggung jawab.

“Kami sebagai asosiasi melihat upaya ini merupakan langkah-langkah untuk memastikan pemain-pemain yang masuk sektor ini adalah yang bertanggung jawab dan caranya juga tidak hanya permodalan tetapi mulai dari aspek kelembagaan, aspek manajemen risiko, aspek manajemen informasi, maupun standardisasi keamanan,” ujar Budi dalam kesempatan webinar virtual, Kamis (15/7).

Budi juga berpendapat bahwa permodalan ditingkatkan agar regulator bisa memastikan fintech memiliki modal cukup untuk melakukan operasi yang memadai dan mampu untuk melengkapi sertifikasi manajemen informasi maupun manajemen risiko. “Jadi sepertinya bukan untuk dipersulit tapi lebih untuk memastikan penyelenggara yang masuk itu tidak hanya memiliki tingkat keamanan juga tingkat kehandalan yang memadai untuk menyelenggarakan jasa pembayaran,” tambah Budi.

Baca Juga: Aftech ingatkan masyarakat agar waspada terhadap fintech ilegal

Sebagai informasi, syarat modal disetor untuk PIP memiliki tiga kategori, di antaranya untuk kategori izin 1 senilai Rp 15 miliar dan untuk kategori izin 2 sebanyak Rp 5 miliar. Sedangkan kategori izin 3 untuk yang tidak menyediakan sistem bagi penyelenggara lain minimal modal disetor Rp 500 juta dan bila menyediakan sistem bagi penyelenggara lain maka minimal modal disetor Rp 1 miliar. 

Adapun untuk PIP yang melakukan switching maka BI mensyaratkan modal disetor sebesar Rp 100 miliar. Sedangkan PIP dengan jaringan global berlaku ketentuan grandfathering dan jaminan tertulis baik dari pemilik maupun dari induk perusahaan.

Baca Juga: BI atur permodalan penyelenggara sistem pembayaran, fintech termasuk di dalamnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×