kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ada dua kategori hapus tagih piutang bank BUMN


Selasa, 16 Oktober 2012 / 17:55 WIB
Ada dua kategori hapus tagih piutang bank BUMN
ILUSTRASI. Perang tawaran Arsenal dan Tottenham untuk bawa Lautaro Martinez dari Inter Milan. REUTERS/Alessandro Garofalo


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai mem-follow up keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hapus tagih piutang di perbankan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hapus tagih piutang tersebut terbagi menjadi dua kategori. Yaitu pertama penyelamatan, kedua adalah penyelesaian.

Ketua Himbara Gatot M Suwondo menjelaskan, keduanya akan tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki oleh tiap bank BUMN.

Maksudnya, "Dalam tiap kategori terdapat rincian nilai untuk pembayaran piutangnya, bisa berapa persen dari total utang yang dia miliki dan proses pembayarannya seperti apa," jelas Gatot.

Standar SOP tersebut juga akan dibuat oleh Himbara di mana tiap bank akan melanjutkan dengan detail sesuai kebijakan masing-masing.

Himbara menilai langkah penghapusan piutang ini akan menguntungkan bank BUMN. Sebab bank bisa sederajat dengan bank swasta dalam melakukan ekspansi.

"Dulu kami tidak bisa melakukan haircut karena terbentur aturan. Tapi saat ini kami diberi keleluasaan yang sama dengan swasta,” akunya.

Perlu diketahui, peraturan internal ini diperlukan bank BUMN untuk mengaplikasikan putusan MK nomor 77 tanggal 21 September 2012 yang membatalkan frasa "badan-badan negara"  pada Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN). Dalam keputusan teranyar, piutang bank BUMN tidak  lagi termasuk piutang negara mengingat perbankan BUMN saat ini sudah tunduk pada UU Perseroan Terbatas (UU PT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×