Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam risalah rapat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pemegang saham terbesar Bank Bukopin saat ini yaitu PT Bosowa Corporindo tertanggal (24/06), ada beberapa alternatif solusi yang dibahas mengenai kondisi keuangan perusahaan.
Pada dokumen yang diterima Kontan.co.id, Jumat (24/6) lalu alternatif yang bisa dilakukan perusahaan adalah dengan merealisasikan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V dengan asumsi pemegang saham lain tidak mengeksekusi haknya.
Begini bunyinya, "alternatif pertama Bosowa akan mengeksekusi saham sesuai porsinya dengan dana escrow Rp 193 miliar dengan harga Rp 180 per lembar saham sehingga kepemilikan saham Bosowa di Bukopin tetap sebesar 23,28%."
Baca Juga: Dua kali rapat dalam sepekan, ini pembahasan rapat OJK dengan Bosowa terkait Bukopin
Bila skema alternatif ini dilakukan, maka kepemilikan KB Kookmin hanya 37,7% dengan catatan kepemilikan pemegang saham lain akan terdilusi. Dengan demikian, KB Kookmin bakal efektif tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dan bisa terlaksana diperkirakan pada awal Juli 2020.
Akan tetapi, alternatif ini juga memiliki beberapa dampak. Pertama, terdapat potensi pemegang saham publik yang akan mengeksekusi haknya lantaran harga PUT V lebih rendah dibandingkan harga pasar.
Kedua, bila pemegang saham minoritas mengeksekusi haknya maka bisa saja porsi kepemilikan KB Kookmin tidak mencapai 37,7%.
Ketiga, agar kepemilikan saham KB Kookmin bisa mencapai di atas 51%, tentu masih diperlukan tambahan modal yang selanjutnya bisa dilangsungkan melalui mekanisme private placement terutama untuk mencegah kenaikan harga yang signifikan.
Tapi tentunya, untuk mekanisme pelaksanaan private placement bisa berlangsung membutuhkan waktu sekitar 1 sampai dengan 2 bulan setelah menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) terlebih dahulu.
Ada juga alternatif solusi kedua yang dibahas dalam pertemuan antara OJK dan Bosowa tersebut. Antara lain melakukan penambahan modal langsung melalui private placement saja tanpa PUT V.
Sebab, dengan telah adanya penempatan dana oleh KB Kookmin sebesar US$ 200 juta atau setara sekitar Rp 2,8 triliun dan disepakati harga Rp 180 per lembar maka kepemilikan saham KB Kookmin di bank bersandi bursa BBKP bisa langsung melompat menjadi 67%.
Tetapi sekali lagi, perlu dilakukan RUPSLB agar private placement bisa disetujui oleh pemegang saham lain. Lalu, RUPSLB harus dilakukan dengan menghadirkan 3/4 pemegang saham.
Apabila RUPSLB pertama tidak kuorum (jumlah minimum peserta rapat) maka lantas RUPSLB berikutnya bisa dilakukan dengan batasan kuorum yang lebih rendah namun perlu dikaji lebih dalam terkait aspek hukum dengan Departemen Hukum (DHUK) dan OJK Pasar Modal (PM).
Baca Juga: Likuiditas Bukopin mengkhawatirkan, OJK minta pemegang saham bertindak cepat
Bila alternatif kedua ini dijalankan, dampaknya cenderung lebih ke arah hukum dan bakal memakan waktu. Pertama, pemegang saham minoritas diperkirakan akan mempertanyakan pertimbangan pelaksanaan private placement termasuk harga saham.
Kedua, membutuhkan waktu yang relatif lama, sementara permasalahan likuiditas Bukopin perlu diselesaikan sesegera mungkin terutama terkait dengan kepercayaan nasabah perusahaan. Dan ketiga, penerapan peraturan perundang-undangan (UU Perbankan, UU OJK, UU PT, dan UU PM) perlu dikaji dengan DHUK dan satuan kerja terkait.
Hasil rapat ini juga mengatakan bahwa pihak Bosowa setuju untuk mendukung KB Kookmin menjadi pemegang saham mayoritas. Sekaligus mendukung aksi korporasi yang akan dilakukan oleh Bank Bukopin.
Bukan cuma itu, Bosowa juga mendukung bila harus dilakukan langsung private placement menjadi 67% termasuk memberikan dukungan suara dalam RUPSLB, dengan catatan KB Kookmin bersedia menyelesaikan permasalahan likuiditas di BBKP.
Terakhir, kedua pemegang saham terbesar pun bersedia untuk melakukan pertemuan di Jakarta paling lambat akhir Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News