kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada dua opsi alternatif penambahan modal di Bank Bukopin, begini isinya


Minggu, 28 Juni 2020 / 12:09 WIB
Ada dua opsi alternatif penambahan modal di Bank Bukopin, begini isinya


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari

Tapi tentunya, untuk mekanisme pelaksanaan private placement bisa berlangsung membutuhkan waktu sekitar 1 sampai dengan 2 bulan setelah menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) terlebih dahulu.

Ada juga alternatif solusi kedua yang dibahas dalam pertemuan antara OJK dan Bosowa tersebut. Antara lain melakukan penambahan modal langsung melalui private placement saja tanpa PUT V. 

Sebab, dengan telah adanya penempatan dana oleh KB Kookmin sebesar US$ 200 juta atau setara sekitar Rp 2,8 triliun dan disepakati harga Rp 180 per lembar maka kepemilikan saham KB Kookmin di bank bersandi bursa BBKP bisa langsung melompat menjadi 67%.

Tetapi sekali lagi, perlu dilakukan RUPSLB agar private placement bisa disetujui oleh pemegang saham lain. Lalu, RUPSLB harus dilakukan dengan menghadirkan 3/4 pemegang saham.

Apabila RUPSLB pertama tidak kuorum (jumlah minimum peserta rapat) maka lantas RUPSLB berikutnya bisa dilakukan dengan batasan kuorum yang lebih rendah namun perlu dikaji lebih dalam terkait aspek hukum dengan Departemen Hukum (DHUK) dan OJK Pasar Modal (PM).

Baca Juga: Likuiditas Bukopin mengkhawatirkan, OJK minta pemegang saham bertindak cepat

Bila alternatif kedua ini dijalankan, dampaknya cenderung lebih ke arah hukum dan bakal memakan waktu. Pertama, pemegang saham minoritas diperkirakan akan mempertanyakan pertimbangan pelaksanaan private placement termasuk harga saham.

Kedua, membutuhkan waktu yang relatif lama, sementara permasalahan likuiditas Bukopin perlu diselesaikan sesegera mungkin terutama terkait dengan kepercayaan nasabah perusahaan. Dan ketiga, penerapan peraturan perundang-undangan (UU Perbankan, UU OJK, UU PT, dan UU PM) perlu dikaji dengan DHUK dan satuan kerja terkait.

Hasil rapat ini juga mengatakan bahwa pihak Bosowa setuju untuk mendukung KB Kookmin menjadi pemegang saham mayoritas. Sekaligus mendukung aksi korporasi yang akan dilakukan oleh Bank Bukopin.

Bukan cuma itu, Bosowa juga mendukung bila harus dilakukan langsung private placement menjadi 67% termasuk memberikan dukungan suara dalam RUPSLB, dengan catatan KB Kookmin bersedia menyelesaikan permasalahan likuiditas di BBKP. 

Terakhir, kedua pemegang saham terbesar pun bersedia untuk melakukan pertemuan di Jakarta paling lambat akhir Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×