kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Dugaan Keluarga di Penjaringan Bunuh Diri Disebabkan Pinjol, Begini Respons AFPI


Rabu, 13 Maret 2024 / 16:37 WIB
Ada Dugaan Keluarga di Penjaringan Bunuh Diri Disebabkan Pinjol, Begini Respons AFPI
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini beredar isu bahwa pinjaman online (pinjol) menjadi penyebab satu keluarga melakukan bunuh diri di Penjaringan, Jakarta Utara. Terkait isu yang beredar itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan penelusuran internal di antara anggotanya. 

“Sesuai penelusuran melalui Fintech Data Center (FDC) AFPI, tidak ditemukan adanya fasilitas atau pinjaman terhadap individu yang bersangkutan di seluruh penyelenggara fintech lending berizin OJK pada saat ini,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik Djafar dalam keterangan resmi, Rabu (13/3).

Entjik mengatakan hal itu memperkuat keyakinan bahwa dugaan bunuh diri bukan disebabkan oleh penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, kata dia, secara linimasa hal itu tidak relevan dengan kondisi terkini berkaitan dengan kasus yang dimaksud.

Sejalan dengan hal tersebut, Entjik menyampaikan apabila dalam perkembangan kasus ditemukan bahwa korban terjerat dalam pinjol ilegal atau yang tidak berizin dari OJK dan bukan merupakan anggota AFPI, tentu AFPI tidak memiliki akses terhadap data utang korban.

Baca Juga: Maucash Sebut Peminjam Dana Didominasi Usia Muda

"Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi dan berada di luar lingkup pengawasan AFPI. Meskipun demikian, kami berkomitmen untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan," katanya.

Sementara itu, Entjik juga menyampaikan rasa belasungkawa dan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tersebut. Dia menyebut AFPI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan sepenuhnya mengandalkan pihak berwajib untuk menyelidiki penyebab meninggalnya keluarga tersebut hingga tuntas. 

"Kami mengakui bahwa tidak ada kata yang dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban, tetapi kami berharap bahwa proses investigasi yang berjalan dapat membawa kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat," tuturnya.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab, Entjik mengatakan AFPI terus melakukan pemantauan terhadap seluruh anggotanya untuk memastikan bahwa mereka menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh OJK maupun Code of Conduct AFPI. 

Dia memahami bahwa praktik-praktik yang tidak etis dalam industri fintech lending dapat memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat. Oleh karena itu, AFPI bertekad untuk selalu mencegah hal tersebut terjadi.

Entjik juga menyampaikan AFPI berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan ketat terhadap kode etik, khususnya dalam praktik penagihan. 

Baca Juga: AdaKami Targetkan Penyaluran Pendanaan Mencapai Rp 12 Triliun pada 2024

Entjik bilang apabila dari hasil penelusuran terungkap bahwa ada anggota yang melanggar regulasi yang berlaku, AFPI akan mengambil tindakan disiplin yang tegas sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan yang efektif di industri fintech lending

"Hal itu kami lakukan sebagai wujud komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending di Indonesia," katanya.

Entjik mengatakan AFPI juga terus mengingatkan dan melakukan kampanye sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan layanan pinjaman online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×