kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada insentif buat pemasar asuransi mikro


Jumat, 16 Mei 2014 / 20:07 WIB
Ada insentif buat pemasar asuransi mikro
ILUSTRASI. Tips Habiskan Liburan Natal dan Tahun Baru Hemat namun Tetap Berkesan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/12/2021.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keseriusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan inklusi keuangan lewat penetrasi asuransi sepertinya tidak main-main. Buktinya, regulator sampai mengiming-imingi pelaku industri yang mengambil bagian untuk memasarkan produk asuransi mikro dengan berbagai insentif.

Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK menjelaskan, ada beberapa hal yang menunjukkan keseriusan OJK tersebut. Pertama, perizinan produk asuransi mikro akan lebih cepat. Kedua, OJK bersama asosiasi akan membentuk kelompok bersama dalam mengembangkan penetrasi pasar asuransi mikro.

“Ketiga, ada poin plus dalam penghitungan risk based supervision bagi perusahaan asuransi yang memiliki dan memasarkan produk asuransi mikro,” ujarnya ditemui KONTAN dalam paparan pers, Jumat (16/5).

Diharapkan, insentif ini akan mendorong perusahaan-perusahaan asuransi aktif dalam meningkatkan penetrasi pasar asuransi mikro. Harap maklum, regulator masih galau memutuskan apakah asuransi mikro menjadi suatu kewajiban pelaku industri untuk memasarkan atau tidak.

“Wajib atau tidak itu nanti. Bergantung hasil pembicaraan kami dan studi yang sedang kami lakukan. Di India, asuransi mikro itu wajib. Tetapi, di Filipina tidak. Kami belum memutuskan, tetapi akan ada insentif bagi yang memasarkan asuransi mikro,” terang Muchlasin.

Sekadar informasi saja, sejak penandatangan grand design asuransi mikro akhir tahun lalu, OJK telah menerima pendaftaran 67 produk asuransi mikro racikan dari 25 perusahaan asuransi. Sebanyak 11 di antaranya merupakan perusahaan asuransi jiwa dan 14 lainnya perusahaan asuransi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×