kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada insentif buat pemasar asuransi mikro


Jumat, 16 Mei 2014 / 20:07 WIB
Ada insentif buat pemasar asuransi mikro
ILUSTRASI. Tips Habiskan Liburan Natal dan Tahun Baru Hemat namun Tetap Berkesan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/12/2021.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keseriusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan inklusi keuangan lewat penetrasi asuransi sepertinya tidak main-main. Buktinya, regulator sampai mengiming-imingi pelaku industri yang mengambil bagian untuk memasarkan produk asuransi mikro dengan berbagai insentif.

Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK menjelaskan, ada beberapa hal yang menunjukkan keseriusan OJK tersebut. Pertama, perizinan produk asuransi mikro akan lebih cepat. Kedua, OJK bersama asosiasi akan membentuk kelompok bersama dalam mengembangkan penetrasi pasar asuransi mikro.

“Ketiga, ada poin plus dalam penghitungan risk based supervision bagi perusahaan asuransi yang memiliki dan memasarkan produk asuransi mikro,” ujarnya ditemui KONTAN dalam paparan pers, Jumat (16/5).

Diharapkan, insentif ini akan mendorong perusahaan-perusahaan asuransi aktif dalam meningkatkan penetrasi pasar asuransi mikro. Harap maklum, regulator masih galau memutuskan apakah asuransi mikro menjadi suatu kewajiban pelaku industri untuk memasarkan atau tidak.

“Wajib atau tidak itu nanti. Bergantung hasil pembicaraan kami dan studi yang sedang kami lakukan. Di India, asuransi mikro itu wajib. Tetapi, di Filipina tidak. Kami belum memutuskan, tetapi akan ada insentif bagi yang memasarkan asuransi mikro,” terang Muchlasin.

Sekadar informasi saja, sejak penandatangan grand design asuransi mikro akhir tahun lalu, OJK telah menerima pendaftaran 67 produk asuransi mikro racikan dari 25 perusahaan asuransi. Sebanyak 11 di antaranya merupakan perusahaan asuransi jiwa dan 14 lainnya perusahaan asuransi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×