kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,79   -17,94   -1.94%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Jaminan dan Subsidi, Bank Siap Salurkan Kredit ke PDAM


Senin, 15 Februari 2010 / 10:34 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Perbankan mengaku siap menyalurkan kredit ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Keluarnya aturan pemerintah yang memberi jaminan dan subsidi bunga bagi PDAM, membuat bank lebih berani menyalurkan kredit.

Direktur Korporasi Bank BNI Khrisna R. Suparto, mengatakan, keberadaan aturan baru itu, membuat perbankan nyaman memberi kredit ke PDAM. Selama ini bank cenderung enggan memberi kredit karena penjaminan yang kecil dan PDAM sering menunggak pembayaran.

Apalagi, ada kesan, di kalangan perbankan, pengelolaan PDAM kurang profesional. "Pada prinsipnya kami akan membantu kredit. Apalagi, air bersih sangat strategis dan menyangkut kualitas hidup manusia," ujarnya kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Tahun lalu, BNI mengalokasikan dana sebesar Rp 700 miliar ke PDAM. Sayang, Krishna tak menyebutkan jumlah penyerapan kredit karena masih menunggu hasil audit.

Tahun ini, BNI menyediakan dana sekitar Rp 500 miliar. Angka ini belum final. Kalau kebutuhannya besar, BNI mengaku siap menambah. "Bunga kredit ke PDAM antara 12%-13%," imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Muljanto menambahkan, aturan baru juga membuat BPD semakin pede menyalurkan kredit ke PDAM. Apalagi, "Salah satu target kredit kami tahun ini adalah pembiayaan pengadaan air bersih," cetusnya.

Soal target kredit, Muljanto belum bisa memberi angka pasti. "Kami masih mengkaji. Rencananya akan kami berikan lewat sindikasi," terang Muljanto.

Catatan saja, pertengahan Januari lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 299/PMK.01/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga. Bagi PDAM yang memenuhi syarat, pemerintah bakal memberikan jaminan dan subsidi bunga.

Jaminan yang diberikan sekitar 70% dari kredit jatuh tempo. Sedangkan subsidi bunga maksimal sebesar 5%. Agar meminimalkan risiko, PDAM wajib membuka rekening di bank kreditur untuk transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×