kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada Normalisasi Kebijakan di Negara Maju, OJK Perkuat Ketahanan Sektor Jasa Keuangan


Rabu, 02 Februari 2022 / 10:48 WIB
Ada Normalisasi Kebijakan di Negara Maju, OJK Perkuat Ketahanan Sektor Jasa Keuangan
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan menghadapi normalisasi kebijakan negara maju. OJK juga akan meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam menjaga momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional. 

"Sektor perbankan akan mengoptimalkan kinerja fungsi intermediasi melalui penyaluran kredit. Pasar modal akan terus menjaga stabilitas ketahanan pasar modal dan meningkatkan perannya sebagai alternatif sumber pendanaan masyarakat," ujar Wimboh secara virtual pada Rabu (2/2).

OJK juga akan terus melakukan literasi secara masif terhadap produk-produk keuangan yang ada untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu, melalui Taksonomi Hijau Edisi 1.0 yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Januari 2022, diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi hijau dengan dukungan Kementerian/Lembaga terkait.

"OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga 2023 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Selanjutnya, selama ini OJK telah memberikan pelonggaran ATMR bagi kredit/pembiayaan sektor properti, kendaraan bermotor, dan kesehatan," lanjutnya.

Baca Juga: KSSK: Realisasi Kredit Kendaraan Bermotor di 2021 Mencapai Rp 97,45 Triliun

Selain itu, khusus untuk sektor kesehatan, OJK juga diberikan pelonggaran Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK). Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong demand kredit/pembiayaan.

OJK juga memberikan dukungan melalui kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30% kepada UMKM di tahun 2024 yang didukung oleh peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Ini dilakukan dengan perluasan dan percepatan penyerapan KUR Klaster, perluasan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) hingga triwulan ketiga 2021 telah menyalurkan sebesar Rp 1,3 triliun. 

Pembiayaan itu diberikan kepada 133.900  debitur, perluasan raising fund melalui security crowdfunding (SCF) dengan target pendanaan di tahun 2022 sebesar Rp 251 miliar dari Rp 228,29 miliar tahun lalu, perluasan pendirian bank wakaf mikro (BWM) dari 60 BWM di 2021 dan ditargetkan menjadi 100 BWM.

Baca Juga: Bisa Jadi Alternatif Investasi, Lender Fintech Ada yang Dapat Imbal Hasil 18% Setahun

"Kemudahan UMKM untuk go public, simplifikasi ketentuan branchless banking, serta optimalisasi platform UMKM-MU dengan target 1.500 pelaku UMKM yang onboarding dengan penambahan jumlah produk yang di-listing dan didigitalkan sebanyak 3.000 produk," tambahnya. 

Sedangkan pada 2021 ada 1.023 pelaku UMKM yang telah onboarding dengan 10.240 produk. Selain itu, dukungan OJK bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur, diperpanjang hingga tahun 2023.

"Ke depannya, OJK berkomitmen untuk tetap memperkuat kebijakan dalam menjawab berbagai tantangan global maupun domestik, termasuk melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya kepada sektor-sektor prioritas dan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru," pungkasnya.

Baca Juga: Manajer Investasi Tanggapi Aturan Baru Unitlink Mengenai Pembatasan Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×