kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Manajer Investasi Tanggapi Aturan Baru Unitlink Mengenai Pembatasan Investasi


Selasa, 01 Februari 2022 / 22:07 WIB
Manajer Investasi Tanggapi Aturan Baru Unitlink Mengenai Pembatasan Investasi
ILUSTRASI. Financial Advisor melayani nasabah pada?konter asuransi jiwa di Jakarta, Rabu (29/12). Manajer Investasi Tanggapi Aturan Baru Unitlink Mengenai Pembatasan Investasi.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan segera melakukan penguatan regulasi terkait produk unit link (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi/PAYDI).

Penyempurnaan aturan unit link meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unit link, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

Mengenai pengelolaan investasi, perusahaan asuransi harus mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengan memenuhi batas minimum, investasi pada seluruh pihak terkait maksimum 10% NAB Subdana, dan pada satu pihak/grup yang bukan pihak terkait maksimum 25% NAB Subdana. Juga tidak menempatkan investasi ke luar negeri, dan melakukan evaluasi strategi dan kinerja investasi secara berkala.

Sebagai gambaran, dalam skema produk unit link, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang.

Baca Juga: Ini Tanggapan Industri Asuransi Jiwa Terkait Regulasi Baru Unitlink

Menanggapi aturan pengelolaan investasi unitlink, Head of Business Development Division PT Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi, mengaku belum melihat secara clear aturannya seperti apa.

"Misalnya batasannya pada instrumen apa, kemudian proporsinya seperti apa kita belum bahas. kita belum detail di situ di aturan tersebut," kata Reza kepada kontan.co.id, Selasa (1/2).

Kemudian Reza juga menyinggung pada peraturan bahwa tidak diperbolehkan berinvestasi ke luar negeri. Menurutnya, dengan policy ini akan sangat bagus bahwa kita akan membantu untuk meningkatkan investasi di dalam negeri karena selama ini banyak yang lari ke offsource karena di offsource lebih menarik.

"Berarti konsekuensinya bahwa market di Indonesia memang harus digenjot sedemikian rupa sehingga menarik untuk para investor, karena saat ini kita seringkali melihat indeks dalam beberapa tahun belakang ini cenderung stagnan karena kita juga belum maju seperti di negara-negara berkembang lainnya atau negara tetangga kita seperti Malaysia, dan Thailand, kita belum dapat menyaingi market mereka," ungkap Reza.

Baca Juga: Aturan Unitlink Diperkuat, Begini Respons PAAI

Menurutnya, harus lebih ditingkatkan sosialisasi dan literasi keuangan terhadap investor ataupun masyarakat Indonesia sehingga mereka akan lebih banyak berinvestasi di capital market di Indonesia.

"Namun di kami masih akan wait and see menunggu beleid jelasnya seperti apa terkait pembatasan investasi. Tapi pada dasarnya kalau memang kita dibatasi tentu saja pasti kita akan berkurang. Namun kita harus ingat bahwa asuransi memegang porsi yang cukup besar, tetapi kita juga tidak boleh menafikan market-market lainnya seperti ritel atau firstjober atau yang usia usia milenial tentu sangat potensial untuk kita kejar. Jadi menurut saya, saya masih akan menunggu peraturan jelasnya seperti apa," jelas Reza.

Selain itu, terkait dengan aturan baru OJK mengenai unitlink, pihaknya sangat menyambut baik karena menurut Reza, yang selama ini terjadi di masyarakat adalah misselling yang terjadi karena kekurang piawayan dari petugas marketing asuransi. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×