kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Ada Satu UUS Asuransi Mulai Spin Off Dirikan Perusahaan Baru pada Mei 2025


Selasa, 03 Juni 2025 / 05:30 WIB
Ada Satu UUS Asuransi Mulai Spin Off Dirikan Perusahaan Baru pada Mei 2025
ILUSTRASI. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan sudah terdapat satu UUS perusahaan perasuransian yang memulai proses spin off dengan skema mendirikan perusahaan baru.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru spin off atau pemisahaan Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan perasuransian.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan sudah terdapat satu UUS perusahaan perasuransian yang memulai proses spin off dengan skema mendirikan perusahaan baru. 

"Pada Mei 2025, terdapat 1 Unit Usaha Syariah yang sedang memulai proses spin off dengan pendirian perusahaan baru," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).

Lebih lanjut, Mirza menyebut terdapat 41 perusahaan perasuransian yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan total 41 perusahaan yang berencana spin off berdasarkan RKPUS, sebanyak 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Baca Juga: Tahun 2025, akan Ada 18 Asuransi akan Spin Off UUS dengan Mendirikan Perusahaan Baru

Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, direncanakan terdapat 26 perusahaan yang akan melakukan spin off atau pemisahan UUS pada 2025. Secara rinci, 26 perusahaan itu terdiri dari 18 perusahaan dengan cara mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. 

OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. 

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Kalimantan Tengah Selasa 3 Juni 2025: Mayoritas Cerah Berawan

Menarik Dibaca: Begini Cara Posting Live Photo di Instagram Story dari iPhone, Gampang Banget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×