kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.291   14,00   0,09%
  • IDX 7.140   43,32   0,61%
  • KOMPAS100 1.026   0,52   0,05%
  • LQ45 779   2,15   0,28%
  • ISSI 234   0,17   0,07%
  • IDX30 402   1,16   0,29%
  • IDXHIDIV20 463   0,95   0,21%
  • IDX80 115   0,26   0,23%
  • IDXV30 117   0,40   0,34%
  • IDXQ30 129   -0,04   -0,03%

Tahun 2025, akan Ada 18 Asuransi akan Spin Off UUS dengan Mendirikan Perusahaan Baru


Selasa, 27 Mei 2025 / 06:00 WIB
Tahun 2025, akan Ada 18 Asuransi akan Spin Off UUS dengan Mendirikan Perusahaan Baru
ILUSTRASI. OJK menyampaikan ada 18 perusahaan asuransi yang akan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan baru pada 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 18 perusahaan perasuransian yang akan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan baru pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disampaikan, direncanakan terdapat 26 perusahaan yang akan melakukan spin off atau pemisahan (UUS) pada 2025.

"Dari 26 perusahaan yang akan melakukan spin off unit syariah pada 2025, sebanyak 18 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (22/5).

Baca Juga: OJK Sebut 26 UUS di Industri Perasuransian akan Spin Off pada 2025

Lebih lanjut, Ogi menerangkan berdasarkan RKPUS, terdapat 41 perusahaan yang berencana spin off UUS. Secara rinci, sebanyak 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. 

OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×