Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
Kekurangan dana tersebut pula yang bikin DMDT pada 12 September lalu gagal menunaikan kewajibannya membayar bunga obligasi senilai US$ 12,9 juta. Oblgasi DMDT diterbitkan pada 12 Maret 2019 dengan nilai total US$ 300 juta dengan bunga sebesar 8,635% dan dibayar per semester.
Head of Finance PT Delta Merlin Dunia Textile Teguh Handoko dalam pengumumannya di Bursa Singapura (SGX) kala itu menyatakan perusahaan tak memiliki kemampuan untuk membayar bunga pertamanya tersebut.
Padahal saat ditemui Kontan.co.id pada Agustus lalu, Alip memastikan Duniatex telah menyetor pembayaran bunga tersebut di The Bank of New York Mellon yang menjadi rekening penampungnya. Saat dikonfirmasi, Alip bilang sejatinya saat ini dana tersebut masih tersimpan di rekening penampung.
“Prosedur untuk membayarkan bunga tersebut dari rekening penampung setahu saya rumit, mekanismenya bagimana saya tidak tahu. Namun sampai sekarang dananya masih ada di sana,” jelasnya.
Saat ini, Obligasi tersebut sejatinya juga telah berstatus gagal bayar alias default. Sebab, Duniatex belum juga melakukan pembayaran bunga dari masa tenggang selama 30 hari dari jatuh tempo pada 12 September 2019 lalu.
Hal ini juga juga menjadi salah satu dugaan adanya tindakan fraud yang dilakukan Duniatex.
Baca Juga: Siapkan skema restrukturisasi, Duniatex pertimbangkan IPO
Sebagai informasi, sejak 3 September Bareskrim Polri juga telah menggelar investigasi atas adanya dugaan penggelapan kredit yang dilakukan Duniatex. Sayang Alip enggan memberikan penjelasan soal perkembangan investigasi ini.
Sedangkan secara terpisah, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Kartika Wirjoatmodjo bilang akan menunggu proses penyelidikan. Pria yang akrab disapa Tiko ini juga menambahkan, ke depan pihaknya juga akan lebih waspada dalam menyalurkan kredit dan lebih memperhatikan laporan keuangan calon debiturnya.
“Soal apakah Duniatex ada fraud atau tidak, atau ada masalah dengan laporan keuangannya kami tentu akan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian bersama proses PKPU yang berjalan. Namun ke depan, mitigasi kami akan lebih waspada untuk menilai laporan keuangan calon debitur, banyak yang perlu kita dalami,” katanya saat ditemui Kontan.co.id, Jumat (11/14).
Sebagai tambahan, saat ini Duniaetx tengah menjalani proses PKPU di Pengadilan Niaga Semarang. Perkara diajukan salah satu pemasoknya yaitu PT shine Golden Bridge kepada enam entitas Duniatex yaitu DMDT, PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Setia Sandang Asli Tekstil (DSSAT) and Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.
Per Agustus, enam entitas tersebut punya nilai utang hingga US$ 1,51 miliar. Perinciannya US$ 948,3 juta berasal dari kreditur asal Indonesia, sementara sisa US$ 562,3 juta berasal dari kreditur asing.
Baca Juga: Hindari tumpang tindih PKPU, Duniatex minta proteksi hukum ke Pengadilan New York
Nilai pinjaman tersebut tercatat diberikan oleh 48 bank, dimana 22 diantaranya memberikan pinjaman kepada lebih dari satu entitas Duniatex dan memiliki tagihan yang telah jatuh tempo hingga 81,6% dari total nilai utangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News