Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
"(Terkait BPD yang harus menyuntik modal ke BPR) itu bisa dikaji per masing-masing daerah kan setiap provinsi ya , enggak sama," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPD DIY Santoso Rohmad bilang tak terlalu bermasalah jika memang harus kembali menyuntik modal untuk menjadi pemilik dari BPR-BPR tersebut.
“Kita tidak masalah dengan itu karena modal minimum mereka juga kecil kan ya, Rp 6 miliar kan,” ujar Santoso.
Baca Juga: Bank BJB Raih Penghargaan Best Regional Bank on Corporate Action Pioneer
Lebih lanjut, ia bilang bahwa memang perlu melihat lagi ketentuannya nanti seperti apa. Di mana, perlakuan setiap BPR milik Pemda pun perlu dilakukan berbeda-beda dengan adanya due diligence nantinya.
“Kalau bisnis secara irisan itu pasti ada, tetapi kan kita tidak mungkin melayani semua masyarakat ya, pasti ada hal-hal yang bisa ditangani oleh BPR maupun BPD,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News