kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Ada Waktu 2 Tahun, OJK Minta BPR Milik Pemda Wajib Dikendalikan BPD


Senin, 14 Oktober 2024 / 15:58 WIB
Ada Waktu 2 Tahun, OJK Minta BPR Milik Pemda Wajib Dikendalikan BPD
ILUSTRASI. Warga membayar pajak bumi dan bangunan pada gerai Bank Jatim di kantor Badan pendapatan daerah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (14/3/2023). OJK meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi pengendali Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

"(Terkait BPD yang harus menyuntik modal ke BPR) itu bisa dikaji per masing-masing daerah kan setiap provinsi ya , enggak sama," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPD DIY Santoso Rohmad bilang tak terlalu bermasalah jika memang harus kembali menyuntik modal untuk menjadi pemilik dari BPR-BPR tersebut. 

“Kita tidak masalah dengan itu karena modal minimum mereka juga kecil kan ya, Rp 6 miliar kan,” ujar Santoso.

Baca Juga: Bank BJB Raih Penghargaan Best Regional Bank on Corporate Action Pioneer

Lebih lanjut, ia bilang bahwa memang perlu melihat lagi ketentuannya nanti seperti apa. Di mana, perlakuan setiap BPR milik Pemda pun perlu dilakukan berbeda-beda dengan adanya due diligence nantinya.

“Kalau bisnis secara irisan itu pasti ada, tetapi kan kita tidak mungkin melayani semua masyarakat ya, pasti ada hal-hal yang bisa ditangani oleh BPR maupun BPD,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×